SOLO, SUARABARU.ID – Sebanyak 21 kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta bersama Satlantas Polresta Surakarta di Jalan Honggowongso, Solo, tepatnya di perempatan Ngapeman, Kamis (28/11).
Penyidik Transportasi Darat Perhubungan Surakarta, Agus Dwi Yanto mengatakan razia tersebut menyasar pada persyaratan teknis di jalan meliputi kondisi kendaraan mulai dari roda, lampu, daya tampung, rem, uji KIR (bahasa Belanda = KEUR) dan surat-surat kendaraan.
Pelanggaran dalam razia ini dilakukan penindakan pelanggaran dan pemeriksaan di lapangan setelah itu diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh Satlantas Polresta Surakarta.
“Operasi gabungan dan pengawasan angkutan orang dan barang di Solo rutin kami gelar di Kota Solo. Total ada 21 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus usai razia.
Ia menjelaskan sebanyak 11 dari 21 pelanggaran tesebut perinciannya enam pelanggaran KIR mati, empat kendaraan tidak mengantongi surat izin melintas di jalan kota, dan satu kendaraan muatan over kapasitas.
“Ada sebanyak 10 kendaraan juga ditilang polisi akibat surat-surat kendaraan tidak lengkap,” kata dia.
Agus menambahkan untuk pelanggaran surat-surat kendaraan tidak lengkap, penindakannya ada ada di Satlantas Polresta Surakarta. Pemilik kendaraan diminta ikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tanggal 12 Desember.
Suarabaru.id/LBC