blank
Anggota Bapemperda DPRD Kudus Ahmad Khoiril Badawi saat membacakan penjelasan Bapemperda tentang Ranperda inisiatif DPRD Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) –Sejumlah anggota DPRD Kudus mengusulkan adanya tambahan dua Ranperda inisatif dalam proses Pembentukan Perda Tahun 2024. Usulan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus tentang Penjelasan Umum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus Terhadap Usulan Prakarsa Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus Tahun 2024, yang digelar Senin (13/50.

Dalam rapat paripurna yang digelar secara internal tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj Tri Erna Sulistyowati serta para wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kudus.

Salah satu usulan diantaranya muncul dari Anggota Fraksi PKB Ali Ihsan. Ali Ihsan yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Kudus tersebut mengusulkan tambahan Ranperda tentang Produk Halal dan harmonisasi Ranperda tentang Pemulasaraan Jenazah. Menurutnya, dua Ranperda tersebut dinilai urgent untuk segera dibahas karena diperlukan di masyarakat.

“Fenomena di masyarakat, saat ini kebanyakan tenaga pemulasaraan jenazah adalah laki-laki. Butuh tenaga pemulasaraan perempuan untuk menangani jenazah perempuan. Tinggal merevisi saja peraturan daerah yang sudah ada,” terangnya.

Dengan mayoritas penduduk muslim, menurut Ali Ihsan Kudus memerlukan dukungan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten agar sumber daya manusia (SDM) dalam pemulasaran jenazah selaras dengan kebutuhan di masyarakat sesuai kaidah syariat Islam.

“Kami harap dua Ranperda usulan kami bisa ditambahkan dan diakomodir di tahun 2024 ini. Supaya bisa segera dibahas,” tambahnya.

Dukungan atas munculnya Ranperda tentang Produk Halal juga disampaikan Anggota Fraksi PKS. Umi Bariroh. Menurutnya, Ranperda tersebut dinilai sangat penting agar produk makanan dan minuman yang ada di Kudus terjamin kehalalannya.

“Kita tahu banyak toko roti atau produk makanan yang dijual saudara kita nonmuslim di Kabupaten Kudus. Oleh karena itu, jaminan kehalalan produk tersebut kami rasa sangat penting,”tandasnya.

Oleh karena itu, kata Umi, pihaknya berharap agar Paripurna DPRD Kudus selaku forum pengambil kebijakan tertinggi di tingkat DPRD Kudus menambahkan usulan dua Ranperda tersebut bisa masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, pada Program Pembentukan Perda tahun 2024 terdapat 12 Ranperda yang akan dibahas. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD Kudus sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kudus nomor 100.3.1.2/10 Tahun 2023.

Keenam Ranperda inisiatif tersebut yakni Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Perlindungan dan Pemberdayaan usaha Mikro dan Koperasi, Ranperda Prasarana, Sarana dan utilitas Umum.

Dua ranperda sisanya yakni Ranperda Fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ranperda penataan dan Pengelolaan Parkir.

Ketua Bapemperda DPRD Kudus, Sutriyono menegaskan, Ranperda tentang Pemulasaraan Jenazah dihasilkan dari pihak eksekutif.

Selanjutnya, Bapemperda bakal bersurat ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus untuk membahas tentang harmonisasi atau revisi isi Perda yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Pihaknya juga mengakomodir Ranperda tentang Produk Halal yang diusulkan Anggota DPRD agar bisa dimasukkan dalam pembahasan 2024 ini.

“Ini Ranperda prakarsa DPRD. Ada sekitar 12 Ranperda usulan komisi dan fraksi, kami diskusikan dan skala prioritas ada enam. Ada tambahan usulan dua Ranperda lagi dalam proses berjalannya paripurna. Masih ada waktu untuk dilakukan pembahasan, sebelum nantinya dibahas di Pansus,” ucapnya

Ads-Ali Bustomi