Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno. (Foto: KPU Kota Tegal)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Berdasarkan hasil pelayanan helpdesk calon perseorangan KPU Kota Tegal untuk Kota Tegal tercatat nihil atau tidak ada yang mengajukan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah Karyudi Prayitno SH, dikantornya, Senin (13/5/2024).

Karyudi menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 126 Tahun 2024 tentang syarat minimal persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Balon) Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 bahwa jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh Balon Perseorangan di Kota Tegal adalah 21.280 dukungan.

“Hasil pelayanan helpdesk calon perseorangan KPU Kota Tegal untuk Kota Tegal tercatat tidak ada,” terangnya.

Karyudi menjelaskan, rangkaian tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 saat ini telah memasuki pengumpulan berkas pencalonan perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan sejak tanggal 8-12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB.

“Maka berdasarkan calon perseorangan di KPU Kota Tegal tidak ada,” tutup Karyudi.

Sutrisno