blank
Jepara tanpa calon independen (Foto:Kompas).

JEPARA (SUARABARU.ID)- Batas akhir pendaftaran jalur perseorangan atau jalur independen untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara telah berakhir pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wib.

Keterangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Senin (13/5/2024) melalui ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Muhammadun, “Hingga hari terakhir, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU”, terang Muhammadun.

Lebih lanjut Muhammadun menyampaikan bahwa sebelumnya KPU telah melakukan sosialisasi tentang tahapan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jepara baik melalui kanal-kanal publikasi yang dimiliki KPU maupun melalui media massa dan juga melalui sosialisasi secara luring.

“Selain telah melakukan sosialisasi kami juga membuka layanan helpdesk dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada 2024,” ungkap Muhammadun.

Syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan). Semua dokumen dukungan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada). Ujar Muhammadun, tidak ada bakal calon perseorangan yang meminta akses Silon Kada ke KPU.

Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan harus berasal dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara. Dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Dengan jumlah kecamatan 16, setidaknya dukungan calon perseorangan harus tersebar di sembilan kecamatan.

“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,” tambahnya.

ua/kpujepra