blank
KPU saat memberikan jawaban atas gugatan Caleg DPRD Kudus Partai Demokrat dari Dapil Kudus 2. foto: MK

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan yang diajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2 atas nama Sumarjono dari Partai Demokrat merupakan masalah internal partai.

Sebab saat proses rekapitulasi pada setiap tingkatan diikuti oleh saksi maupun perwakilan partai yang tidak mengajukan keberatan. Sehingga dalil-dalil Pemohon tidak dapat diterima. Sebab bertolak belakang dengan kejadian rekapitulasi seluruh tingkatan, baik dari tingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten.

Demikian salah satu jawaban yang disampaikan Agustino R. Mayor selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5) lalu di Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, sidang kedua terhadap Perkara Nomor155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh internal caleg Partai Demokrat ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Termohon menyebutkan salah satu permasalahan yang diajukan Pemohon yakni dugaan adanya penambahan suara Partai Demokrat di 17 TPS yang tersebar di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog sebanyak 54 suara. Termohon menjawab hal itu tidak benar dan tidak berdasar karena didasarkan pada persandingan Model C.Hasil, Model D.Hasil Salinan, Model C.Kejadian Khusus, Model C.Daftar Hadir dan Model D.Hasil Kecamatan Gobog yang sudah ditandatangani Panwascam dan para Saksi termasuk Pemohon.

“Tidak ditemukan adanya penambahan suara Partai Demokrat di desa tersebut. Proses pemungutan suara dan penghitungannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebut Agustino.

Tak Ada Keberatan Berjenjang

Muhajir dan Mehbob selaku kuasa hukum Partai Demokrat (Pihak Terkait) menyampaikan keterangan terkait dalil Pemohon bahwa berdasarkan fakta hukum, saksi Partai Demokrat pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tidak ada yang mengajukan keberatan yang sifatnya berjenjang, mulai dari tingkat TPS, yakni TPS 1 s.d. TPS 19 Desa Gondosari, TPS 39 Desa Kedungsari, TPS 14 s.d. 16 Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog di tingkat PPK Kecamatan Gebog dan di tingkat KPU Kabupaten Kudus.

“Pada jawaban Pihak Terkait ini bahwa ada dua inti jawabannya, yakni tidak ada keberatan yang berjenjang dan agar suara partai dimasukkan ke Pemohon itu suatu hal yang melanggar asas keadilan,” ucap Mehbob membacakan simpulan jawaban Pihak Terkait.

Sementara Bawaslu melalui Wahyudi Sutrisno memberikan keterangan menyoal tindak lanjut laporan dan temuan yang diterima dari Pemohon. Bawaslu Kabupaten Kudus menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan prosedur penghitungan di Desa Rahtawu tepatnya di TPS 14, TPS 15, dan TPS 16.

Atas laporan tersebut Bawaslu usai melakukan pleno menyatakan bahwa subjek terlapor (Tim Sukses Pemohon) tidak sesuai dengan tempat kejadian laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sehingga Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak dapat diregister.

Kemudian berkaitan dengan permasalahan adanya pemilih yang mencoblos dua kali dalam satu surat suara yang sama. Atas ini, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang namun tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus. KPU Kabupaten Kudus memilih untuk menuangkannya dalam D.Kejadian Khusus rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Namun Bawaslu Kabupaten Kudus tidak menerima dokumen D.Kejadian Khusus rekapitulasi tingkat kabupaten. PSU ” sebut Wahyudi.

Ali Bustomi