WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Wonogiri, kini mengaktifkan patroli cheking langsung ke semua Sub Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pompa bensin. Tujuannya, untuk mengantisipasi praktik kecurangan penjualan komoditas Bahan Bahan Minyak (BBM).
Patroli jajaran kepolisian ini, dilakukan dengan memberikan fokus pencermatan terhadap akurasi takaran penjualan BBM ke konsumen. Sebab, belakangan ditemukan ada beberapa SPBU yang ‘nakal,’ yakni dengan memasang alat tambahan untuk tujuan mencurangi konsumen.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (31/3), menyatakan, praktik kecurangan tersebut jangan sampai terjadi di Kabupaten Wonogiri. Karena itu, dilakukan patroli ke pompa bensin, untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Utamanya untuk komoditas BBM bersubsidi.
Tim Polres Wonogiri, telah melakukan pengechekan ke beberapa SPBU. Yakni ke SPBU 4457604 Ngadirojo, SPBU 4457604 Jatisrono, SPBU 4457612 Pokoh. Teknis patroli ke pompa bensin yang berada di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota, dilakukan oleh Tim Polres Wonogiri. Kemudian untuk pompa bensin di wilayah luar Kota Wonogiri, dilakukan oleh masing-masing Polsek.
Fokus pengechekan yang dilakukan petugas, meliputi ketercukupan stok BBM dan kadarnya. Disamping itu, pemeriksaan juga dilakukan pada perangkat dispencer alat takaran penjualan, untuk memastikan tidak ada alat bantu tambahan, yang digunakan untuk mengakali meteran penjualan BBM ke konsumnen.
Polisi yang melakukan patroli ke pompa bensin, sekaligus melakukan pengecekan stok ketersediaan BBM, utamanya dalam menyambut Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024. Sebab, diprediksikan kebutuhan BBM akan mulai melonjak dengan kedatangan arus mudik.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menegaskan, dari hasil pengechekan SPBU se Kabupaten Wonogiri, menunjukkan bahwa rata-rata stok BBM masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Juga tidak ditemukan indikasi adanya praktik kecurangan.
Meski demikian, kepada pengelola SPBU diimbau agar tidak melakukan kecurangan. Yakni praktik kecurangan dengan modus apapun, yang dapat merugikan konsumen. Patuhi aturan yang berlaku, dan jangan ada niat mengakali penjualan yang merugikan konsumen.
Bambang Pur