blank
Karangan bunga penuhi Pengadilan Negeri Jepara

JEPARA SUARABARU.ID) – Menjelang pembacaan pledoi atau pembelaan Daniel  Frits Maurits Tangkilisan dan penasehat hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ida Fitriyani dan Irfan Surya Hartadi yang akan disampaikan di  persiddangan Selasa (26/3-2026) pukul 13.30 WIB, Pengadilan Negeri Jepara pagi tadi kebanjiran karangan bunga.

blank

Dalam peridangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut uum yang digelar 19 Maret 2024, Daniel dituntut hukuman penjara 10 bulan dikurangi maatahaanan dan denda Rp. 5 juta rupiah.

blank

Sekitar 40 karangan bunga yang dikirim oleh sejumlah elemen masyarakat Jepara ini berisi permohonan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Daniel agar bertindak adil dan membebaskan Daniel. Majeis hakim yang memeriksad an mengadili terdakwa Daniel adalah Parlin Mangatas Bona Bona Tua, Joko Ciptanto dan Muhammad Yusuf Sembiring

blank

Diantara karangan bunga yang memenuhi pagar Pengadilan Negeri Jepara ini adalah dari Lingkar Juang Karimunjawa, Komunitas SAVE Karimunjawa, LMPP Marcab Jepara,  Kawali Nasional, DPW Kawali, DPD Pekat IB, Komunitas Pengusaha Wisata dan Kuliner Jepara.

blank

Juga ada karaangan bunga  Srikandi KBGO, Jepara Lestari,  Komunitas Hati Nurani Karimunjawa,  Komunitas Peduli Danel, WAG Efek Putusan MK, dan Gerakan Aksi Damai #SaveKarimunjawa, Karimunjawa With Love.

Koordinator pemasangan karangan bunga, Brodin mengungkapkan,  aksi ini adalah berupa permohonan yang tulis kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membebadkan Daniel, aktivis lingkungan Karimunjawa dari semua hukuman “ Dengan azas In Dubio  Pro Natura kami memohon yang mulia majelis hakim membebaskan Daniel,” ujar Fahrudin yang akrab disapa Brodin, budayawan Jepara

blank

Disamping itu telah dikirim pula Amicus Curiae dari 8 lembaga kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jepara.

Delapan lembaga yang memberikan pendapat hukum terkait dengan perkara Daniel adalah Komnas HAM, Haris Azhar Law Office, Forum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawiijaya Malang, SAFEnet,HALO,LPKBH UNISNU, AURIGA, dan Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direncanakan KontraS, Mongabay,  Law Social Justice UGM dan Greenpeace juga akan memberikan pendapat hukum sebagai pertimbangan hakim, terkait dengan perkara Aktivis Lingkungan Karimun Jawa,  Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Hadepe