blank
Petugas Satreskrim Polres Wonogiri (kanan) tengah melakukan penyidikan kepada seorang karyawan yang dilaporkan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Wonogiri, yakni pria berinisial SBP (31), kini ditahan di Polres Wonogiri. Ini karena dia diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, tersangka mengaku sebagai warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Yang bersangkutan bekerja di perusahaan milik PT Raja Tunggal.

Dia dilaporkan, karena dalam bekerja diduga telah menggunakan uang sebesar Rp 551 juta. Uang milik perusahaan tempatnya bekerja itu, dia tilep untuk kepentingan pribadi. Aksi menyimpangkan uang milik perusahaannya ini, dia lakukan dari Tahun 2022 sampai 2023. Caranya, pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.

Saat dilakukan audit internal, diketahui bahwa data transaksi dan nota piutang, tidak sesuai dengan kondisi riil laporan keuangan. Petugas audit, mendapati mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang, serta bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri. Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan berlanjut mengamankan pelaku pada Hari Selasa 12 Maret 2024 lalu. Tersangka pelaku ditangkap petugas yang mendatangi rumahnya.

Untuk selanjutnya, pelaku ditahan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan atas perbuatan yang dia lakukan. Pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bambang Pur