Kakek Y (kiri) yang diduga telah tega mencabuli dua anak di bawah umur, tengah menjalani penyidikan atas perbuatannya yang tega mencabuli dua anak di bawah umur.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang kakek berinisial Y (64), diduga telah tega mencabuli dua anak di bawah umur. Atas perilaku bejatnya ini, warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri tersebut, kini ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani penyidikan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (16/3), menyatakan, pelaku diamankan Kamis dini hari (14/3). Penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan dari orang tua korban.

Kejadian pencabulan tersebut, dilakukan di rumah pelaku yang terjadi pada kurun waktu Tahun 2022 sampai akhir Tahun 2023. Kronologi terungkapnya kasus ini, berawal pada awal Bulan Februari 2024 lalu, ibu korban yang berinisial Ny P mendapatkan laporan dari guru korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan pelaku.

Korban berinisial A (13), dengan polos mengaku kepada ibunya, bahwa betul telah menjadi korban pencabulan tersangka. Selanjutnya, A, berceritera bahwa S (10) juga menjadi korban yang sama. Atas pengakuan ini, pihak orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Wonogiri.

Petugas kemudian menangkap Kakek Y di rumahnya, untuk kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, menyatakan, tersangka mengakui perbuatannya, yakni telah mencabuli dua anak yang masih belia tersebut.

Pelaku kini ditahan untuk menjalani penyidikan. Kepadanya disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Bambang Pur