KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen mengamankan sebanyak sembilan pasang bukan suami istri saat “ngamar” di hotel, Sabtu (9/3).
Kesembilan pasang bukan suami istri itu tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan sah sehingga digelandang ke Mapolres Kebumen dalam kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, sembilan pasangan tidak sah itu diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.
“Kita lakukan pembinaan kepada mereka. Selain itu, mereka juga bersedia membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,”jelas AKP Heru, Minggu (10/3).
Para pasangan tersebut kedapatan berduaan di dalam kamar saat petugas gabungan Sat Samapta Polres Kebumen menyisir kamar hotel.
Saat polisi mengetuk pintu kamar hotel, awalnya para pasangan itu enggan membuka pintu sehingga petugas menunggu cukup lama di luar.
Selama menyisir kamar hotel, petugas juga didampingi karyawan hotel serta melibatkan Polwan Polres Kebumen untuk melakukan penggeledahan. Sejumlah alat kontrasepsi juga ditemukan saat kegiatan berlangsung.
“Akan kita lakukan kegiatan serupa untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga untuk menyambut Ramadan,”pungkasnya.
Komper Wardopo