JEPARA (SUARABARU.ID) – Budayawan Fakhrudin yang aktif dalam gerakan #savekarimunjawa memberikan apresiasi terhadap Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menetapkan 4 petambak Karimunjawa sebagai tersangka. Namun demikian ia berharap, proses hukum para tersangka dilakukan secara adil, transparan serta mengusut pula kasus perdata dan dugaan transaksi keuangan para petambak
Hal tersebut diungkapkan Fakhrudin dengan telah diterbitkannya Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka Petambak Karimunjawa yang dikeluarkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Menurut Fakhrudin, disamping mengusut kasus pidana sehubungan dengan perkara di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko Sistemnya, Gakkum juga seharusnya mengusut transaksi keuangan para petambak ilegal Karimunjawa. “ Sebab tambak ilegal yang bisa beroperasi lebih 5 tahun dengan leluasa, patut diduga ada dana yang mengalir kesejumlah pihak,” ungkapnya.
Budayawan yang akrab disapa Brodin ini juga minta agar Gakkum mencari aktor intelektualnya dan yang mendanai. “Apalagi Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada akhir November 2023 lalu telah menegaskan, penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang yang memanfaatkan secara ilegal kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Sebab kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara.,” ujarnya
Hadepe