SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Sebanyak 4.871 anggota pengawas dari tingkat kecamatan hingga kelurahan menyisir seluruh tempat di Kota Semarang yang dijadikan tempat pemasangan APK tanpa terkecuali.
“Hari pertama masa tenang, Bawaslu Kota Semarang memberikan instruksi kepada 16 Panwaslu Kecamatan untuk mengadakan apel siaga untuk kemudian melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.
Arief menjelaskan, sesuai aturan seluruh APK dan sejenisnya sudah harus tidak terpasang H-1 sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Ketentuan masa tenang ini diatur dalam pasal 278 UU 7 tahun 2017.
“Selama masa tenang peserta kampanye, tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu hingga parpol tertentu. Sehingga masa tenang mulai hari ini sampai 2 hari kedepan merupakan titik kerawanan yang akan difokuskan oleh Bawaslu,” katanya.
Sesuai UU 7 2017 pasal 492 tentang adanya sanksi pidana yakni orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Yang dimaksud kampanye diluar jadwal ketentuannya di pasal 276 yakni kegiatan kampanye yang tidak boleh dilakukan di masa tenang adalah kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak serta media massa elektronik dan internet,” katanya.
Hery Priyono