SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menyita puluhan botol berisi berbagai minuman keras (Miras) berbagai merek di wilayah Banjarsari Mangkubumen Solo.
Pengungkapan berlangsung setelah petugas melakukan penangkapan terhadap RBYA ( 32) warga setempat . Dalam pemeriksaan tersangka mengaku miras tanpa ijin selama tiga bulan.
“Dari hasil temuan barang bukti, RBYA mengakui telah menjual atau mengedarkan miras tanpa surat ijin . Perbuatan itu sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lamanya,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Sabtu (10/2/2024).
Pengukapan penjualan miras ilegal lanjut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, bermula informasi warga Banjarsari Mangkubumen Solotentang adanya penjualan minuman keras illegal di wilayah setempat.
Informasi segera ditindaklanjut tim Sparta Polresta Surakarta dengan mendatangi lokasi. Petugas berhasil bertemu pelaku sesampainya di lokasi.
Namun demikian RBYA mengelak bahwa dirinya menjual minuman keras. Petugas tidak mempercayai pengakuan tersangka. Karena itu Tim Sparta Polresta Surakarta melakukan penggeledahan setelah sebelumnya mendapatkan ijin dari pemilik rumah dalam hal ini RBYA.
Dalam penggeledahan ditemukan beberapa botol miras di dalam kulkas. Tersangka akhirnya mengaku telah menjual atau mengedarkan miras tanpa surat izin dan sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lamanya.
”Di Lokasi petugas berhasil menyita barang bukti puluhan botol Miras berbagai merk. Rinciannya yakni Anggur Merah,Soju, Kawa Merah,Congyang, API, Anggur Putih, dan bir bintang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” terang Kasat Samapta Polresta Surakarta.
Bagus Adji