Tersangka ARF tengah diminta keterangan petugas terkait barang bukti sabu (dok/RestaSka)

SURAKARTA (SUARABARU.ID)–  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap ARF (21) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba), 9 Februari lalu  .

Pemuda asal Grogol Kabupaten Sukoharjo tertangkap basah petugas karena kedapatan membawa Narkoba ketika melintas di jalan Mayor Kusmanto kota Surakarta.

“Ketika ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta ,ARF dipergoki sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu pada 9 Februari 2024 dini hari,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo SIK, Sabtu (10/2/2024).

Penangkapan terhadap ARF, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta, berawal saat tim sparta melaksanakan patroli wilayah di jalan Mayor Kusmanto tepatnya di depan Bank Panin, Solo.

Ketika itu, petugas mencurigai tiga anak muda yang mencurigakan di tepi jalan dengan mengendarai motor berkenalpot tidak standar. Ketika Tim Sparta mendekati ketiga pemuda tadi, mereka berupaya kabur.

“Atas peristiwa yang terjadi, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu dari mereka,” ujar Kompol Arfian.

Penangkapan terhadap ARF ditindaklanjuti petugas dengan melakukan introgasi dan penggeledahan. Hasilnya  ditemukan Narkotika jenis Sabu didalam saku jaket tersangka.

Barang terlarang dimaksud  dibungkus plastik flip dan dimasukan dalam bungkus rokok. Selain itu pelaku juga mengaku sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu saat ditangkap petugas.

Selanjutnya ARF beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai proses penyidikan. “Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita  barang bukti satu paket Sabu,” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo SIK.

Secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi ketika diminta konfirmasi membenarkan kejadiannya. Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau ke nomor pribadi Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan Prostitusi.

“Adanya informasi yang masuk dipatika akan segera ditindaklanjuti Polresta Surakarta,” jelasnya.

Bagus Adji