blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs H. Junarso

JEPARA (SUARABARU.ID) – Saat ini, pemerintah telah menetapkan kuota akses disabilitas dalam bekerja pada Instansi Pemerintah sebanyak 2 % dan untuk pegawai swasta sebesar 1 % dalam setiap penerimaan pegawai. Namun demikian peluang kerja tidak boleh hanya dilihat dari kuota penerimaan pegawai, tetapi yang juga penting adalah dukungan dari Pemerintah maupun dunia usaha agar kelompok ini dapat mengakses kuota yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs H. Junarso menanggapi banyaknya kelompok disabilitas yang memiliki usia kerja di Jepara. Karena itu perlu dilakukan pendataan untuk memastikan keakuratan data kelompok disabilitas yang memerlukan lapangan pekerjaan, tambahnya

Menurut Junarso, jika mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas di Jepara pada Pemilu 2024 jumlahnya sebanyak 5.951 jiwa. “Dari jumlah tersebut, perlu dipastikan yang perlu mendapatkan dukungan untuk mendapatkan pekerjaan,” ujar Junarso

Karena itu, penetapan kuota saja tidak cukup. “ Perlu dibentuk forum bersama antara pemerintah, dunia usaha, organisasi disabilitas dan lembaga pendidikan sehingga nantinya dapat memunculkan suatu pemetaan ataupun skema bagaimana menyediakan lapangan kerja untuk kelompok disabilitas,” papar Junarso.

Jika forum ini terbentuk, harapannya akan diketahui akses lapangan pekerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok disabilitas untuk memenuhi kuota lapangan pekerjaan yang tersedia. “Ini akan sangat berarti bagi lembaga pendidikan untuk menyusun kurikulum,” ungkapnya

“Disamping itu kuota 2 persen kuota penerimaan di lembaga pemerintah kabupaten Jepara juga harus disosialisasikan secara khusus, termasuk melalui Sekolah Luar Biasa yang ada,” pungkasnya

Hadepe