blank
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kedua dari kiiri) melakukan pemeriksaan pasukan yang diterjunkan dalam penugasan pengamanan Rapat Umum kampanye Pemilu 2024.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Secara nasional, Rapat Umum (RU) kampanye atau kampanye akbar secara terbuka Pemilu 2024 dimulai hari ini Minggu (21/1). Berlangsung selama 3 pekan, yaitu sampai dengan Sabtu (10/2) mendatang.

Terkait dengan RU kampanye tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 8 Tahun 2024. SK Tertanggal 20 Januari 2024, mengatur tentang penetapan jadwal kampanye Pemilu melalui metode RU Anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Jadwal RU kampanye bagi Parpol pengusung Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden, mengikuti Keputusan KPU Nomor: 78 Tahun 2024. Ini menyangkut keberadaan 3 Parpol (PKB, Partai Nasdem dan PKS), yang mengusung Pasol Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut: 1.

Demikian halnya dengan 7 Parpol pengusung Paslon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut: 2, terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garda Republik Indonesia, PAN, PBB, Partai Demokrat dan PSI. Berikut untuk 4 Parpol pengusung Paslon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut: 3 yang terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Perindo dan PPP.

Kendaraan

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, untuk Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Umat, mengikuti Parpol pengusung Paslon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut: 2 dan Nomor Urut: 1. Sedangkan Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara, berpedoman pada perundang-undangan.

Waktu penyelenggaraan RU kampanye ditetapkan mulai Pukul 09.00 sampai Pukul 18.00, dengan menghormati Hari dan Waktu Ibadah di daerah setempat.

Tempat penyelenggaraan RU kampanye di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. Dengan mendapatkan izin dari pengelola dan atau pemilik sesuai perizinan serta perundang-undangan yang berlaku.

Peserta RU kampanye yang menggunakan kendaraan bermotor saat  keberangkatan atau kepulangannya, dilarang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Bambang Pur