blank
Polres Blora musnahkan knalpot brong, di halaman Mapolres Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan konferensi pers penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek)  jalan atau knalpot Brong pada Minggu, 14 Januari 2024, di halaman depan Mapolres Blora.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan deklarasi ‘Jateng Zero Knalpot Brong’ yang dilanjutkan pemusnahan knalpot Brong ini merupakan atensi dari Kapolda Jawa Tengah.

AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa dasar larangan penggunaan knalpot Brong ini diatur dalam undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

“Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1   bulan atau denda paling   banyak Rp 250.000,” tegas  Kapolres Blora.

Masih kata Kapolres Blora, kegiatan ini juga sebagai awal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

“Untuk menciptakan kamseltibcarlantas dan antisipasi pelaksanaan Kampanye Pemilu terbuka guna antisipasi terjadinya gesekan – gesekan yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban,” imbuh  Kapolres Blora.

Penindakan pelanggaran Knalpot Brong, lanjut Kapolres Blora, tahun 2023 sejumlah 21.628 dan awal tahun 2024 ini sebanyak 283.

“Kemudian hasil penindakan pelanggaran kasat mata dengan ETLE Hand Held Tahun 2022 sebanyak 25.690 kemudian tahun 2023 sebanyak 21.650. Pelanggaran mengalami penurunan sebanyak 4040 turun sebesar 16 persen, ” kata Kapolres Blora.

“Kemudian jumlah kejadian laka lantas tahun 2023 sebanyak 412 kejadian korban meninggal dunia sebanyak 77 orang, luka berat 7 orang luka ringan 474 orang, kerugian materiil Rp 583.250.000,” tandas Kapolres Blora.

Untuk diketahui, Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

 

Kami Segenap Elemen Masyarakat Jawa Tengah Dengan Ini Berikrar :
1. Mendukung Penuh Upaya Polri Dalam Mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong
2.Turut Berperan Aktif Dalam Mensosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
3.Senantiasa Mematuhi Segala Peraturan Lalu Lintas Dijalan Raya
4. Bersama Sama Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Dalam Rangka Pemilu Damai 2024.

Ikrar ditandatangani oleh Forkopimda Plus Kabupaten Blora serta Stakeholder Penyelenggara Pemilu, Parpol Peserta Pemilu, Serta Tim Pemenangan Capres dan Cawapres, dan Komunitas Otomotif Kabupaten Blora serta lintas sektoral lainnya.

Kudnadi Saputro