JEPARA (SUARABARU.ID) – Penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang ilegal di Karimunjawa harus diawasi oleh seluruh elemen masyarakat, utamanya para aktivis lingkungan, budayawan dan mahasiswa. Sebab bisa saja malah kemudian “mblebes” dan menguap karena adanya intervensi dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan kondisi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Zakariya, Ketua Komunitas Juang Karimunjawa dalam perbincangan khusus dengan suarabaru.id Rabu 27 Desember 2023, menanggapi rapat koordinasi kondisi dan permasalahan tambak udang Karimunjawa yang digelar Menko Bidang Kemaritiman dan Ivestasi siang tadi. Dalam surat undanggan disebutkan, rapat menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perikanan Budidaya setelah melakukan audiensi dengan para pemilik tambak.
“Namun dalam surat undangan tersebut tidak diundang para aktivis lingkungan dan warga masyarakat Karimunjawa terdampak,” ujarnya
Bambang Zakariya juga menanggapi telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor yang dinilai progresnya tidak cepat.
Ia juga minta agar penyidik transparan dalam menangani persoalan kerusakan lingkungan yang telah terjadi lebih 5 tahun. “Sebab masyarakat justru melihat ada perlakuan yang berbeda terhadap penanganan kasus hukum yang kemudian dengan mudah menjerat para aktivis lingkungan,” ujar Bambang Zakariya yang akrab disapa Bang Jack.
Pemda menurut Bambang Zakariya juga tidak boleh tutup mata dan mengganggapseakan – akan tidak terjadi apa-apa. “Padahal persoalan tambak udang yang terjadi ini karena ada pembiaran dari aparat pemkab saat itu,” ujar Bang Jack. Harusnya pemkab memberikan advokasi kepada warganya yang ingin melestarikan lingkungan
Sebelumnya dalam press release Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa harus dilakukan sebab aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Ini merupakan kejahatan serius,” ujarnya
Menurut Rasio Ridho Sani, kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya
Ia juga mengungkapkan, penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”, ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani .
Hadepe