BLORA (SUARABARU.ID) — Diduga terjadi tindak penganiayaan, di area taman seribu lampu, Jalan Ronggolawe, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang dilakukan secara bersama – sama oleh sekelompok orang.
Kronologi kejadian bermula saat korban pada Rabu 13 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor, menuju ke Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Cepu, ingin menunggu serta menjenguk kakeknya yang sedang sakit.
Setibanya di Rumah Sakit PKU Cepu, menurut keterangan Dk, saksi 1, korban bertemu dengannya, yang merupakan sepupunya sendiri, sedang menunggui Kakek korban yang sedang opname di rumah sakit tersebut.
“Selanjutnya, korban mengajak saya (saksi) untuk keluar ke Alfamart Taman 1000 lampu, di Jalan Ronggolawe, Kelurahan Balun, untuk membeli lem tangki sepeda motor, dengan berjalan kaki,” ucap Dik.
“Sesampainya di depan Alfamart, korban dan saya diteriaki oleh kurang lebihnya 10 orang, dengan kata keras PN sepele – PN sepele, tetapi korban dan saya tidak memerdulikannya,” kata Dik.
Selanjutnya, setelah keluar dari Alfamart, lanjut Dik, korban berjalan kembali ke arah Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Cepu, dan sesampainya di Area Taman 1000 lampu depan Indomaret Jalan Ronggolawe, didatangi empat orang, akhirnya terjadi percekcokan mulut, serta terjadi pemukulan terhadap korban, kurang lebih 10 kali, mengenai pelipis kiri, telinga sebelah kiri, dan pipi sebelah kiri.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di daun telinga, memar di belakang daun telinga disertai bengkak, yang disebabkan karena pukulan para pelaku,” ujar Dik.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban, melaporkan di Polsek Cepu, dan diproses lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Agus Priyo Hatmoko membenarkan dan menjelaskan atas laporan dari orang tua korban (Y) Warga Dusun Goito , RT.001, RW 001, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
“Orang tua korban (Y) melaporkan di Polsek Cepu, Polres Blora, atas kejadian penganiayaan terhadap anaknya (Y), diduga dianiaya oleh orang di depan Indomaret area Taman 1000 lampu,” ungkap Kapolsek Cepu. Senin, (18/12/2023).
Lebih lanjut Kapolsek Cepu menjelaskan bahwa pada pagi tadi, sekira Pukul 06.00 WIB, berhasil mengamankan (4) orang yang diduga pelaku di antaranya A warga Kecamatan Cepu, (RAP) warga Kecamatan Sambong, (S) warga Kecamatan Cepu, dan ( I’M) warga Kecamatan Sambong.
“Dari hasil penyelidikan telah diketahui bahwa, orang yang diduga pelaku tersebut, masih anak – anak, maka dari itu, pada Minggu, 17 Desember 2023, penanganan perkara tindak pidana penganiayaan, dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Blora, untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Cepu.
“Sedangkan barang buktinya yang diamankan, 1 buah jaket warna putih, 1 buah Hodi warna hitam bertuliskan Chicago, dan 1 kaos warna hitam, yang bergambar salah satu perguruan di Kabupaten Blora,” tandas Kapolsek Cepu.
Kudnadi Saputro