KUDUS (SUARABARU.ID) – Ratusan massa dari Gabungan Rangking 1 (Garank 1) seleksi Perangkat Desa Kudus, Senin (18/12) kembali menggelar aksi menuntut pelantikan segera dilaksanakan.
Aksi massa yang mengangkat isu Eksistensi Hukum di Kabupaten Kudus’ tersebut dilakukan di dua tempat yakni depan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus dan depan Pendapa Kabupaten Kudus.
Diawali di depan Kantor Kejari, massa Garank 1 menggelar aksi dengan melakukan orasi dan membentangkan sejumlah poster dan tuntutan.
Beberapa perwakilan massa sempat diterima beraudiensi oleh pihak Kejaksaan. Mereka ditemui oleh Kasi Pidsus Kejari Arga Maramba.
Usai melakukan aksi di depan Kantor Kejari, massa pun bergeser ke depan Pendapa Kabupaten Kudus dengan cara longmarch. Aksi tersebut sontak membuat lalu lintas sepanjang ruas jalan Sudirman tersendat.
Sesampainya di depan Pendapa, massa melakukan aksi yang sama. Karena tidak ada perwakilan Pemkab yang menemui, beberapa perwakilan massa akhirnya hanya diperbolehkan melakukan aksi tabur bunga dan meletakkan keranda di halaman Pendapa.
Koordinator aksi Intan Permata Dewi mengatakan aksi mempertanyakan Eksistensi Hukum di Kabupaten Kudus ini dilakukan khususnya terkait proses Pelantikan Perangkat Desa yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
“Kami mempertanyakan komitmen pejabat Pemkab Kudus terkait proses pelantikan Perades. Pejabat yang berwenang dalam hal ini Kades melemparkan tanggung jawab dengan menyatakan menunggu petunjuk pimpinan,”tandasnya.
Padahal, kata Intan, saat ini sudah tidak ada lagi alasan hukum yang bisa menunda proses pelantikan. Semua gugatan terkait pengisian Perades semuanya telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan Garank 1.
“Jadi sudah tidak ada alasan hukum lagi untuk tidak melakukan proses pelantikan,”tandasnya.
Saat ini, kata Intan, dari total 196 calon Perangkat Desa terpilih yang tergabung dalam Garank 1, masih ada 137 orang yang belum dilantik.
Usai melakukan aksi di pendapa Kudus, massa kemudian bertolak menuju Semarang untuk melakukan aksi serupa di Mapolda Jateng dan Kantor Kejati Jateng.
Sementar, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Harso Widodo secara terpisah merespon aksi massa ini dan akan menindaklanjuti dengan menggelar evaluasi bersama Camat dan Kades.
Pihaknya akan melakukan evaluasi untuk tiap-tiap desa jikamana sudah tidak ada persoalan, serta proses administrasi bisa dipenuhi, maka proses pelantikan bisa segera dilaksanakan.
“Jadi akan kami evaluasi semuanya untuk setiap desa. Dan nanti kita lihat apa masalahnya untuk masing-masing desa. Sepanjang tidak ada persoalan hukum dan prosedur administrasi yakni Kades mengajukan rekomendasi dan disetujui Camat, ya silahkah dilantik,”paparnya.
Ali Bustomi