Lestari Moerdijat saat tampil secara daring, di acara yang digelar Badan Restorasi Mangrove dan Gambut (BRMG), di Kabupaten Tegal. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, upaya penanaman kembali pohon di lahan-lahan yang telah dimanfaatkan, harus menjadi suatu kebiasaan. Hal ini agar pelestarian lingkungan hidup, dapat berjalan dengan konsisten dan bermanfaat untuk masa depan.

”Kerusakan lingkungan akibat tindakan manusia, mesti ditanggulangi dengan semangat gotong-royong berbasis kesadaran kolektif, bahwa kita mesti merawat lingkungan yang merupakan sumber kehidupan,” kata Lestari dalam keterangannya secara daring, Sabtu (16/12/2023).

Pernyataan itu seperti yang disampaikannya, dalam acara Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Rehabilitasi Mangrove, yang digelar Badan Restorasi Mangrove dan Gambut (BRMG) Republik Indonesia, dan diikuti masyarakat serta komunitas pecinta lingkungan di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Mimpi Besar Jepara dalam Mengembalikan Pelabuhan di Era Ratu Kalinyamat

Hadir pada kesempatan itu, Kristina Yuniati (Kepala Sub Kelompok Kerja Evaluasi dan Pelaporan-Badan Restorasi Mangrove dan Gambut/BRMG), Zayinul Fahri (Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai/BPDAS Pemali Jratun).

Ada juga Ditjen PDASHL, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia), Suhirin (Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah) dan Hari Wibowo (Mewakili Kepala Resort Tegal/Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Jateng).

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, di masa lalu nenek moyang mengajarkan kearifan lokal, untuk melestarikan lingkungan dengan berbagai cara. Dan di masa kini, upaya serupa dengan cara yang bisa dipahami masyarakat, juga harus dilakukan, agar lingkungan tetap lestari.

BACA JUGA: Kumham Jateng Gelar Sosialisasi Pengenalan Kl kepada Pelajar SMK di Surakarta

Apalagi, ujar Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, pelestarian lingkungan sejatinya merupakan bagian dari upaya perlindungan dari kemusnahan dan kerusakan bumi.

”Di sisi lain, pada Pasal 28 H UUD 1945, memberi amanat penting, lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia,” imbuhnya.

Sehingga, ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, mengupayakan lingkungan hidup yang lebih baik, harus dilaksanakan negara dan partisipasi aktif dari masyarakat.

BACA JUGA: Ketua MPR RI: Pemilu Damai Lebih Penting dari Sekadar Menang Kalah

Disampaikan juga, kearifan lokal para leluhur telah mewarisi bagaimana pengelolaan lahan, dengan selalu mempertimbangkan asas keberlanjutan.

”Sehingga kita juga harus optimalkan kembali pengetahuan adat dan kearifan lokal, yang selalu memelihara harmoni antara manusia dengan alam semesta, dalam proses pelestarian di masa kini. Hal ini agar mampu mewarisi lingkungan hidup yang lebih baik, bagi generasi mendatang,” tandas Rerie.

Riyan