Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (14/12), menyatakan, pelaku berinisial FA (25), penduduk asal Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jatim.
Untuk pengusutan kasusnya, FA kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin perahu merk Honda GX 390 dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, berawal pada Hari Sabtu (9/12) lalu. Ketika itu, Nelayan Waduk Gajahmungkur, Wagiyanto (49), mendapat informasi bahwa mesin perahu miliknya hilang. Korban, kemudian berusaha mencarinya di wilayah sekitar.
Akhirnya berhasil menemukan mesin perahu miliknya, itu disembunyikan di sebuah bangunan bekas warung makan di Dusun Tunggulsari, Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.
Menyanggong
Teka-teki gerangan siapa yang melakukan, akhirnya terungkap pada Minggu malam (10/12) lalu. Saat itu, pelaku datang untuk maksud mengambil mesin perahu hasil curiannya. Waktu itu, korban bersama rekan nelayan dan warga setempat, berusaha menyanggong (menunggu sambil bersembunyi) di sekitar bangunan bekas warung tersebut.
Para penyanggong akhirnya menangkap terangka pelaku FA yang datang untuk maksud mengambil barang curiannya tersebut. Setelah ditangkap, tersangka FA kemudian diserahkan ke Polsek Nguntoronadi melalui Perangkat Desa Setempat.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka FA kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH-Pidana, yang ancaman hukumannya 7 tahun Penjara.
Bambang Pur