GROBOGAN– Kabupaten Grobogan terus mempertahankan prestasinya di segala bidang. Setelah sebelumnya mendapatkan penghargaan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Grobogan mendapatkan penghargaan kategori terbaik 1 Kabupaten se- Indonesia. Penghargaan tersebut diperoleh atas prestasinya di bidang pelaksana pengendalian alih fungsi lahan sawah di kawasan perdesaan tahun 2019.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil kepada Bupati Grobogan Sri Sumarni di Jakarta, Kamis (7/11). Dikatakan Sri Sumarni, prestasi ini tidak lepas dari upaya pengendalian terhadap pola tata ruang di Kabupaten Grobogan. Khususnya, dalam pengajuan peruntukan tetap harus mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pihaknya memaparkan, Pemkab Grobogan berkomitmen menjaga ketersediaan lahan yang dituangkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sri Sumarni menambahkan, luas LP2B yang ada di Kabupaten Grobogan ini yaitu 72.934 meter persegi.
“Pembangunan sektor manapun harus tetap mempertahankan keberadaan LP2B. Peruntukannya tidak boleh dipakai untuk lahan industri sehingga kecukupan pangan terjaga. Di samping itu, Kabupaten Grobogan selama ini merupakan salah satu lumbung pangan Nasional. Dari upaya tersebut, Pemkab Grobogan mendapatkan penghargaan ini,” ujar Sri Sumarni.
Terkait pengendalian LP2B ini, Pemkab Grobogan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Di antara tugas TKPRD ini, salah satunya diawali dengan menganalisa rencana pembangunan dan hal itu menjadi kunci terhadap pengendalian LP2B.
Komitmen Pada Tujuan Utama
Sementara itu, Sekda Grobogan, Moh Soemarsono, saat dikonfirmasi mengungkapkan rasa syukurnya atas kerja keras yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Grobogan ini diapresiasi pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya menyatakan adanya penghargaan ini bukan tujuan utama.
“Tujuan kita adalah melaksanakan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan guna mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan visi pembangunan,” ujar Moh Soemarsono, Jumat (8/11).
Senada yang dipaparkan Bupati Sri Sumarni, pihaknya menjelaskan LP2B hanya khusus dipergunakan untuk pertanian. Soemarsono menambahkan, pertanian yang dimaksud dalam arti luas, termasuk peternakan, perikanan dan perkebunan.
“Penetapan lahan LP2B harus tepat agar tidak menghambat perkembangan pembangunan yang lain, seperti industri, perdagangan dan lain-lain. Demikian pula sebaliknya, penetapan kawasan untuk industri, perdagangan dan lain-lain juga harus tepat agar tidak mengganggu LP2B,” pungkasnya.
suarabaru.id/hana eswe