blank
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Suroso (58), warga Jatiwera Kaliwiro Wonosobo, yang berprofesi sebagai tukang kayu, jadi korban pencurian sepeda motor yang tengah diparkir di depan rumahnya.

Saat itu, korban tengah memanasi sepeda motor jenis honda Scoopy warna silver bernopol AA-5894-LZ, di teras rumah karena mau dipakai, pada Selasa 14 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (29/11/2023), mengungkapkan saat itu pemilik sepeda motor masuk rumah sekitar lima menit untuk memasukan kayu.

“Tapi betapa kagetnya ketika keluar rumah, motor keluaran tahun 2020 itu dan tengah dipanasi di teras, sudah raib. Tidak ada di tempat. Mesin motor dalam keadaan hidup dan kunci starter menggantung di tempatnya,” kisah dia.

Lima Tahun

blank
Kedua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto : SB/Muharno Zarka

Korban pun langsung melakukan laporan tindak pencurian ke aparat berwajib. Berdasarkan jejak pelaku yang terekam di CCTV, tim reserse berhasil melacak keberadaan sepeda motor dan menangkap dua pelaku pencurian itu.

“Pelaku pencurian adalah DJ (37) warga Candi Sawangan Leksono Wonosobo dan LBI (25), asal Grobagan Tunggoro Sigaluh Banjarnegara. Kedua pelaku sejak awal memang sudah berniat untuk melakukan tindak pencurian jika ada sasaran yang bisa dituju,” ungkapnya.

Berdasar ciri-ciri sepeda motor yang disebutkan pelapor, imbuhnya, barang curian tersebut terparkir di depan sebuah kios di komplek Terminal Bus Sawangan. Di tempat tersebut ada dua pria yang sedang nongkrong dan setelah diinterogasi keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor.

“Sepeda motor hasil curian dan Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, kini diamankan polisi. Pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) bagian 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Muharno Zarka