DEMAK– Ratusan warga Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, secara berbondong-bondong mendatangi Pendapa Pemkab Demak, pada Kamis (7/11) siang. Mereka berunjukrasa menuntut Bupati Demak, M Natsir, agar menutup secara permanen tempat hiburan karaoke yang berada di wilayahnya.
Mereka yang datang menggunakan armada truk dan beberapa pick up itu, langsung berorasi dan menggelar spanduk kecaman setibanya di depan pendapa. Para warga dari berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari emak-emak, tokoh agama dan tokoh masyarakat itu, sepakat menghendaki tidak ada lagi tempat karaoke yang buka di Kota Wali ini.
BACA JUGA : Kota Wali Terima Penghargaan sebagai Smart City
”Kita disini ingin membubarkan karaoke. Tempat karaoke ini tidak ada manfaatnya, hanya ada nyanyi-nyanyi, dan mabuk-mabukan. Ini melanggar Pancasila dan UUD 45 pasal 29, dimana negara berketuhanan. Berdasarkan hal itu, Demak dan Indonesia harus bebas dari perbuatan maksiat,” teriak salah satu pendemo, Ashadi.
Setelah berorasi selama beberapa menit, para pendemo akhirnya diterima Bupati Demak M Natsir, beserta jajarannya. Perwakilan warga pun kemudian menyampaikan aspirasinya, agar Bupati Demak berani bersikap tegas menutup tempat hiburan karaoke yang ada di wilayahnya.
”Tuntutan warga Botorejo hanya satu, tutup permanen tempat hiburan karaoke di wilayah kami. Sebenarnya sudah ada penyegelan, tapi sayangnya masih beroperasi lagi. Karena itu kami mohon pada bapak-bapak yang punya kuasa, untuk menutup secara permanen,” terang Mutaqoh, tokoh agama setempat.
Jayuli tokoh masyarakat lain menambahkan, adanya tempat hiburan karaoke di wilayahnya, berdampak langsung terhadap warga sekitar. Terlebih para pemandu karaoke (PK), sering mengumbar aurat, sehingga dapat berdampak negatif bagi anak-anak.
Tangkap PK
”Saat akan sholat ke masjid atau mau mengaji, warga harus melewati PK-PK yang tampil vulgar. Kami harap tempat karaoke ini benar-benar ditutup,” tegas Jayuli.
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Natsir menyatakan, secepatnya Pemkab Demak akan berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim, untuk melakukan penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2018, terkait penutupan karaoke di lingkungan Desa Botorejo.
Pihaknya juga telah memerintahkan Satpol PP, untuk menindaklanjuti perda, dengan melakukan penyegelan.
”Saya tak pernah berhenti melaksanakan dan mengawal perda. Kami sudah melakukan berbagai upaya, bahkan pagi ini PK-PK juga kami tangkapi. Kami akan minta bantuan Polisi, TNI untuk membantu masyarakat, agar Demak tidak lagi ada karaoke,” tandas Bupati Natsir.
suarabaru.id/Kusfitria Marstyasih