SEMARANG (SUARABARU.ID)- Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan dengan total sebesar Rp 17,581,800. Santunan ini diberikan kepada penumpang dan pengemudi Maxim di kota Semarang yang mengalami kecelakaan saat berkendara menggunakan layanan Maxim. Santunan ini diberikan dalam bentuk penggantian biaya pengobatan atas kecelakaan yang terjadi.
Adapun penerima santunan tersebut adalah seorang mitra pengemudi beserta pengguna Maxim yang terlibat dalam kecelakaan bersama. Pengemudi berinisial TBP dan pengguna berinisial EM mengalami kecelakaan saat berada di persimpangan lampu lalu lintas. Saat lampu lalu-lintas berwarna hijau dan hendak berjalan, TBP dan EM ditabrak oleh kendaraan dari arah berlawanan. Dari kejadian ini, TBP mengalami fraktur pada bagian rahang serta EM mengalami fraktur pada bagian kaki kiri.
Maka dari itu, YPSSI memberikan santunan biaya penggantian pengobatan sebesar Rp 7,325,700 kepada TBP dan santunan sebesar Rp 10,256,100 kepada EM.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara TBP dan EM. Semoga kondisi mereka cepat pulih dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ujar Arindra Mufti selaku Head of Subdivision Maxim Semarang dalam rilis yang diterima suarabaru.id.
Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan kepada pengemudi selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim, sedangkan santunan tetap akan diberikan kepada pengguna Maxim terlepas dari apapun penyebab kecelakaan.
“Semoga bantuan berupa santunan dari YPSSI dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan yang ada. Kami juga selalu mengingatkan seluruh pengguna maupun mitra pengemudi Maxim untuk mengikuti peraturan lalu lintas dan menggunakan helm sebagai perlindungan.Hindari melakukan pemesanan kendaraan di luar aplikasi Maxim serta selalu berhati-hati dalam berkendara.” tutupnya.
wied