Seorang peminum  miras yang  diamankan petugas Polresta Surakarta di kampung Petoran Jebres Solo, Minggu (26/11) dinihari. Foto: Dok/RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menyita puluhan botol berisi minuman keras  (miras) jenis ciu pada kontes Vespa di Beteng Vastenburg Pasar Kliwon Solo, dalam penertiban yang dipimpin Kasat Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK terhadap para pengunjung dalam kegiatan yang berlangsung , Minggu (26/11/2023)

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK  membenarkan terjadinya penyitaan puluhan botol minuman keras jenis ciu dari penonton / pengunjung kontes vespa yang digelar di Beteng Vastenburg Pasar Kliwon kota Surakarta. Penyitaan miras berlangsung saat Tim Sparta melaksanakan pengamanan. Ketika itu didapat informasi  ada pengunjung yang membawa minuman keras.

Petugas Tim Sparta Polresta Surakarta terlihat mengamankan barang bukti minuman keras yang disita dari pengunjung kontes Vespa di Beteng Vastenburg Pasar Kliwon Solo, Minggu (26/11). Foto: Dok/RestaSka

“Mendapatkan informasi tersebut, tim sparta langsung melakukan pengecekan dan razia bagi para pengunjung yang sedang santai mengikuti kontes vespa sambil menikmati konser musik yang disajikan oleh panitia penyelenggara. Dan dilokasi tim sparta berhasil menyita 28 botol miras jenis ciu.”Selanjutnya barang bukti miras yang berhasil kami sita tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelas  Kasat Samapta Polresta Surakarta.

Nongkrong

Pada bagian lain Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK  menambahkan , pada dini hari di hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB  , Tim Sparta mengamankan tiga orang warga yang sedang nongkrong di Jalan Kp. Petoran Jebres kota Surakarta dan kedapatan meminum minuman keras.

Selain mengamankan ketiganya yakni RHU (44), A (42) dan CD (40) asal Jebres Solo, polisi juga menyita  2, 1 liter miras jenis ciu yang dikemas dalam dua botol plastik kemasan 1500 ml dan 600 ml .

“Barang bukti miras dan pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diproses sesuai prosedur Tipiring,” kata Kasat Samapta. Mengakhiri penjelasannya.

Bagus Adji