WONOSOBO-Ketua Robithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Fadlullah Turmudzi mengatakan santri kini tak perlu minder atau berkecil hati. Kalangan pesantren harus bangkit dan lebih percaya diri di masyarakat
Sebab, sejak terbit UU No 18 2019 tentang Pesantren, pendidikan formal dan non formal di pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya. Setiap pondok pesantren berhak mengeluarkan ijazah bagi santri dan status ijazahnya diakui oleh negara.
“Santri harus lebih berani mengambil peran-peran penting di masyarakat maupun di pemerintahan. Terlebih sekarang Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga berlatar belakang santri. Hal ini harus memacu santri untuk lebih berprestasi,” katanya, kemarin.
Hal tersebut dikatakan Gus Fadlullah Turmudzi ketika menjadi narasumber dalam saresehan”Penguatan Partisipasi Publik dan Sosialisasi UU Pesantren”, yang digelar Pusat Pengabdian Masyarakat Unsiq bersama PCNU Wonosobo, di Kantor PC Muslimat NU setempat.
Selain menghadirkan Gus Fadlullah Turmudzi, kegiatan yang dibuka Ketua PCNU Ngarifin Shidiq itu, juga mendatangkan pemateri H Suwondo Yudhistiro (Ketua Komisi A DPRD), One Andang Wardoyo (Sekda) dan H Asrori Zaini (Kasi Pondok Pesantren Kemenag RI)
Menurut KH Fadlullah Turmudzi yang juga Pengasuh PP Salaf Apik Kaliwungu Kendal tersebut, pesantren dapat menyelenggarakan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang setara SD, SMP, SMA dan Ma’had Aly ((perguruan tinggi) berjenjang pendidikan S1, S2 dan S3.
Pemberdayaan Masyarakat
“Peluang ini harus bisa ditangkap dengan baik oleh kalangan santri sebagai bagian dari kontribusi pesantren terhadap negara guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, sejak dulu, sejatinya pesantren merupakan lembaga pendidikan terbaik di Indonesia,” sebutnya.
Ketua Komisi A DPRD Wonosobo H Suwondo Yudhistiro menegasakan UU Pesantren merupakan kado istimewa dari PKB dan PPP kepada pondok pesantren dan NU. Karena Fraksi PKB dan PPP DPR RI yang menginisiasi lahirnya Undang-undang Pesantren.
“Fraksi PKB sejak 2016 telah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Pesantren. PKB telah mengadakan halaqoh atau kajian dengan mengundang berbagai pakar, kiai dan pejabat Kemenag RI guna merumuskan draf UU Pesantren dan diusulkan dalam Prolegnas,” tandasnya.
Sedang Fraksi PPP DPR RI, imbuhnya, telah mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Akhirnya kedua fraksi melakukan kompromi untuk menyepakati judul RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan seperti yang sudah diterbitkan saat ini.
“Pengawalan RUU Pesantren ini juga tidak lepas dari peran PBNU agar substansi UU tidak tidak hanya menekankan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan saja tetapi juga sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (2/11).
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo menyambut baik terbitnya UU Pesantren ini. Pemkab Wonosobo pun siap menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan pelaksanaan UU Pesantren di lapangan. Penerbitan Perda tentu menunggu petunjuk tehnis di atasnya.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka