KENDAL (SUARABARU.ID)-Bawaslu Kabupaten Kendal menggelar rapat penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan KPU dan partai politik, di Ruang Merak, Agro Wisata Tirto Arum Baru, Jalan Soekarno Hatta Barat, Patebon Kendal, Senin(23/10/2023).
Peserta dari rapat ini, yakni perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024 dan puluhan wartawan yang sehari- hari melakukan peliputan di wilayah hukum Kendal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, hingga hari ini pihak Bawaslu masih melakukan pencermatan penyusunan daftar calon tetap(DCT) yang nanti akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 3 November 2023 dan akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
“Hingga hari ini pula, kami tidak menemukan sengketa terkait para calon legislatif dari masing- masing partai yang didaftarkan ke KPU Kendal,” kata Hevy Indah Oktaria.
Hevy Indah Oktaria juga mengatakan, Bawaslu sekarang bekerja tidak lagi cuma mengintip jika ada temuan pelanggaran, namun sekarang lebih mengutamakan proses pencegahan, artinya pihak parpol nantinya akan sering mendapatkan surat-surat imbauan.
“Jadi kalau dulu, ketika pihak partai mendapat surat dari Bawaslu itu ada perasaan sedikit menakutkan, tapi sekarang diharapkan tidak lagi menjadi hal yang menakutkan,”ujar Hevy Indah Oktaria yang juga mantan Ketua KPU Kendal ini.
Menurut Hevy, surat imbauan itu adalah salah satu langkah pencegahan agar supaya teman-teman parta bisa memahami mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Hevy menyampaikan, bahwa pihaknya akan membuat grup WhatsApp bagi teman- teman partai agar jika ada informasi bisa lebih cepat disampaikan.
“Kepada teman-teman pemimpin partai, kami mohon bantuannya untuk meneruskan semua imbauan dari kami kepada calonnya masing-masing dan tim pemenangan atau tim suksesnya agar jika ada pelanggaran bisa segera diatasi,” pinta Hevy.
Sehingga menurut Hevy, kedepannya bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi, artinya konflik ada tetapi jangan kemudian menjadi terus menerus.
Plt Ketua KPUD Kendal, Rokimudin mengatakan, pada awal pendaftaran, ada sebanyak 719 caleg, rata- rata penuh di semua daerah pemilihan(dapil), kecuali ada beberapa partai kemudian di masa perbaikan mengalami penurunan menjadi 620 caleg.
“Ini disebabkan, ada beberapa partai yang mencabut calegnya karena tidak memenuhi kekuatan hukum. Kemudian dalam perjalanan menjadi daftar calon sementara(DCS) jumlahnya berkurang menjadi 581 caleg,” kata Rokimudin.
Menurut Rokimudin, pada masa DCS ini, merupakan waktu untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dengan nama-nama caleg yang telah didaftarkan oleh partai masing-masing apakah mereka tersangkut masalah atau tidak, namun hasil pengumuman yang disampaikan oleh KPU, ternyata tidak ada satupun masukan dari masyarakat.
“Kecuali, ada salah satu Caleg dari salah satu partai karena yang bersangkutan ternyata berstatus anggota DPD, dan menyatakan memilih DPD daripada menjadi calon legislatif,” ujarnya.
Sapawi