blank
Pantai Tirang, salah satu objek wisata di Kota Semarang. foto HP

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan beberapa cara dan upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan meningkatkan capaian retribusi dari sektor pariwisata.

Sebelumnya, Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang juga sudah menyepakati pembentukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat rapat sidang paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).

Dengan adanya perda tersebut, maka pada 2024 semua objek pariwisata bisa dijadikan sebagai objek pendapatan, dimana setelah didaftarkan maka semua objek-objek pariwisata itu ke depannya bisa ditarik sebagai retribusi.

blank
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso. (foto HP)

“Retribusi dan pajak sektor pariwisata sangat mendukung peningkatan PAD karena sektor ini berada di urutan ketiga PAD Kota Semarang. Retribusi tentunya sektor pariwisata, pajak hotel pajak restoran, maupun tempat hiburan masih sangat mensupport pendapatan asli daerah,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso, Rabu (18/10/2023).

Meskipun berada di posisi ketiga, Wing mengatakan, fokus pada infrastruktur dan sarana prasarana (sarpras) yang ada di Kota Semarang terus ditingkatkan. Harapannya, dunia pariwisata di Ibu Kota Jawa Tengah ini akan makin menggeliat.

“Termasuk swasta pun kami imbau agar melengkapi sarpras. Kami yakin dan optimistis dari sektor pendapatan asli daerah sangat terbantu,” ujar Wing menjelaskan pengoptimalan tersebut hingga akhir tahun ini.

Pasalnya pergerakan kunjungan wisatawan pada libur panjang Natal dan Tahun Baru mendatang diprediksi akan meningkat.

“Bahkan belum liburan, sudah banyak yang datang di Kota Semarang, ini membuktikan sektor pariwisata masih menggeliat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Kota Semarang, Samsul Bahri Siregar mengatakan, setelah penetapan keputusan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (perda), tarif retribusi harus diubah sesuai aturan yang berlaku.

Samsul menyebut, dalam perkembangan waktu tersebut, retribusi tiket masuk akan mengalami kenaikan. Termasuk biaya sewa kios atau lahan di tempat wisata juga akan dinaikkan.

“Beberapa tempat wisata baru akan mulai diterapkan retribusi,” kata Samsul sambil menyebut sejumlah tempat wisata baru di antaranya, Kampung Jawi dan Kampung Anggrek.

Dia mengatakan, kenaikan ini berdasarkan kajian panjang yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Perhitungan yang matang tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur pariwisata.

“Kenaikan tarif retribusi tentunya akan dibarengi dengan adanya pembangunan peningkatan sarana dan prasarana di tempat wisata,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2023 ini, target pendapatan Disbudpar Kota Semarang sebesar Rp 3,395 miliar. Sedangkan, pada 2024 mendatang, target pendapatan Disbudpar Kota Semarang naik menjadi Rp 4,9 miliar.

Hery priyono