SEMARANG (SUARABARU.ID) – Larangan membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api diperketat pemberlakuannya oleh Pemerintah Kota Semarang di TPA Jatibarang.
Poin tersebut menjadi salah satu peraturan yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru Keluar – Masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang berlaku efektif Senin (16/10/2023).
Pemberlakuan SOP baru ini diharapkan mampu memaksimalkan proteksi keamanan dan kinerja TPA Jatibarang sebagai salah satu obyek vital pelayanan persampahan di Kota Semarang.
“SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan pada SOP terbaru ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Bambang Suranggono, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, menurut Bambang, TPA Jatibarang dapat diakses setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB dan pukul 20.00 – 23.00 WIB. Khusus hari Minggu, TPA hanya dapat diakses oleh tim Pasgat Bidang Pengelolaan Persampahan dan perusahaan swasta baik penyedia jasa angkutan sampah.
Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan. Para pengunjung pun wajib mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID Card) dari petugas sebagai bukti izin memasuki lokasi TPA. ID card akan diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan.
“Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apa pun atau bahan yang dapat menyebabkan kebakaran untuk ditinggal/dititipkan di pos jaga/security. Saat keluar dapat diambil kembali sekalian mengembalikan Kartu pengenal /ID card,” lanjut Bambang.
SOP berlaku bagi seluruh pengunjung TPA mulai dari sopir dan kernet internal DLH, armada swasta penyedia jasa pengangkutan sampah/umum/pribadi, pemulung, pengepul, pemilik sapi dan pengunjung lain.
Perubahan juga berlaku bagi operasional pilah dan setor sampah bagi pemulung dan pengepul. Sampah yang dipilah pemulung sudah harus keluar setiap hari dan transaksi pemulung pengepul berlaku di luar area TPA.
Tak hanya regulasi, DLH pun menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang. Di antaranya, pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga checkpoint, 25 CCTV 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar-masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4, teletabis, eks Narpati, & TPA lama nonaktif (atas).
Tak hanya sarana prasarana, operasional TPA juga akan dilengkapi dengan petugas keamanan/ ecurity serta pendamping yang saat ini tugasnya dijalankan oleh petugas gabungan UPTD TPA dan Bidang II Pengelolaan sampah DLH.
Ke depan, pada APBD 2024, direncanakan SDM khusus outsourcing security dan pendampingan APH kepolisian khusus obyek vital untuk ditempatkan di TPA Jatibarang.
Dengan penerapan SOP ini, diharapkan tidak terjadi lagi resiko-resiko bencana seperti kebakaran dan kejadian lainnya di TPA Jatibarang. Sebelumnya, telah terjadi dua peristiwa kebakaran di dua lokasi berbeda pada TPA Jatibarang.
Kejadian pertama, Senin (18/9/2023) bermula di TPA atas non aktif yang turun mendekati tempat pengomposan eks PT. Narpati. Api berhasil dipadamkan pada Sabtu (30/9/2023).
Kejadian kedua, Selasa (4/10/2023) dengan puncak kebakaran pada hari Jumat (6/10/2023) dan berdasar hasil mapping foto drone geothermal area TPA Jatibarang per Selasa (17/10/2023) kemarin sudah tidak didapati titik panas, api dan asap di semua zona area TPA Jatibarang.
Hery Priyono