blank
Direktur Operasional Perhutani Natalas Anis Harjanto MSi., langsung memberikan pengarahan dukungan kepada Adm Perhutani se-Blora raya untuk meningkatkan kinerja dimasing - masing KPH. di ruang kerja Adm Mantingan. Foto: Kudnadi Saputro Blora

REMBANG (SUARABARU.ID) — Usai gelaran sebagai narasumber dalam rapat koordinator dan teknis (Rakornis) berkaitan dengan terbitnya SK 192 dan 185 di Pendopo Museum RA Kartini Rembang, Direktur Operasional Perhutani Natalas Anis Harjanto MSi.,  langsung memberikan pengarahan dukungan kepada Administrator (Adm) Perhutani se-Blora raya untuk meningkatkan kinerja di masing-masing KPH. Kegiatan pembinaan dilakukan di ruang kerja Adm Mantingan, pada Selasa, (10/10/2023).

Natalas Anis Harjanto menyampaikan perlunya  kerja keras untuk peningkatan produksi,  mengingat tahun 2023 kondisi alam sangat  ekstrem, pengamanan perlu ditingkatkan, persemaian untuk musim tanam tahun 2024 juga harus dipersiapkan sejak dini.

“Agar nantinya luas lahan yang akan kita hijaukan kembali bisa tercukupi bibitnya,” ujar Natalas Anis Harjanto.

Menurut Natalas Anis Harjanto, khusus untuk Blora raya  karena sebagian penghasilan dari kayu jati,  maka perlu untuk tebangan yang belum rampung segera di selesaikan mumpung ini masih musim kemarau. Nanti kalau sudah memasuki musim hujan jalan akan menjadi licin target bisa tidak tercapai.

“Perlu kerja keras agar produksi kita baik kayu jati, rimba campur, dan getah,  bisa lancar dan laku keras dipasaran, kita perlu mengencangkan ikat pinggang agar semua target penghasilan tahun 2023 bisa tercapai dan mendapatkan keuntungan lebih besar lagi,” kata  Natalas Anis Harjanto.

“Perusahaan tetap eksis, karyawan sejahtera serta dapat memberikan nilai manfaat CSR-nya bagi masyarakat sekitar kawasan hutan,” imbuh Natalas Anis Harjanto.

Yang paling penting , lanjut Natalas Anis Harjanto,  pada 2024 memasuki tahun politik sebagai abdi negara bidang BUMN, tetap fokus pada pekerjaan, dan jangan ada yang ikut sebagai tim sukses siapa pun, dan menjadi tim sukses partai mana pun.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini.

Ditetapkan di Jakarta, Pada 8 Juni 2022 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

“Jadi sebaiknya karyawan untuk tetap fokus pada pekerjaan agar target perusahaan bisa melebihi seperti pada tahun tahun yang lalu,” tandas Natalas Anis Harjanto.

Untuk mendapat perhatian, Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara, pada Pasal 22 Ayat (1) Larangan bagi anggota Direksi dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan. Yang dimaksud dengan “calon/anggota legislatif” adalah calon/anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan yang dimaksud dengan “Kepala/Wakil Kepala Daerah” adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, atau Bupati/Wakil Bupati.

Kudnadi Saputro