blank
Anggota Sat Lantas Polres Grobogan menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Raya Sulursari-Cepu, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Foto: Sat Lantas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebuah sebuah motor Honda BeAT tanpa plat nomor dengan bertabrakan dengan truk Mitsubishi S 9811 ND Jumat, di Jalan Raya Sulursari-Cepu Dusun Jati Tengah, Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, 29 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo, peristiwa kecelakaan ini bermula saat Honda BeAT Street yang dikemudikan MNA (16), yang berboncengan dengan RK (15) dan KDV (13), ketiganya warga  Jati, Kabupaten Blora, melaju dari arahbarat ke timur dengan kecepatan sedang.

Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul truk Mitsubishi S 9811 ND yang dikemudikan Eko Wiranto (28), warga Buduran, Kabupaten Pekalongan. Saat yang bersamaan, sepeda motor tersebut hendak berbelok ke kanan.

“Pada saat itu, kendaraan Honda BeAT Street yang dikendarai MNA dan berboncengan dua orang dengan rekannya itu berbelok ke kanan. Jarak yang sudah dekat dengan truk tersebut, mengakibatkan tabrakan tidak dapat dihindarkan,” jelas AKP Deni Eko Prasetyo.

Dalam insiden ini, satu orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Gabus dan RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.

“Pengendara sepeda motor Honda BeAT meninggal dunia, setelah sempat dibawa ke Puskesmas Gabus. Kemudian, dua lainnya yakni RK (15) dan KDV (13) mendapat perawatan di Puskesmas Gabus dan RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi,” ujar AKP Deni Eko Prasetyo.

Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo mengimbau kepada para pengendara sepeda motor agar mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

AKP Deni Eko Prasetyo menyatakan, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan dikendarai satu orang dan pemboncengnya maksimal satu orang saja dan harus mengenakan helm dan juga surat-surat kendaraan yang lengkap seperti SIM, STNK dan juga TNKB yang terpasang.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9, kami imbau bahwa sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang,” imbau AKP Deni.

Tya Wiedya