JEPARA (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Wilayah Kawali Provinsi Jawa Tengah minta agar DPR RI, khususnya Komisi II tidak main mata dan bermanuver terkait dengan penuntasan kontroversi tambak di Karimunjawa yang diduga ilegal karena hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha.
Hal tersebut diungkapkan oleh DPW Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo menanggapi rencana pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dan perwakilan petani tambak Karimunjawa di Kanwil BPN Jawa Tengah di Semarang.
Dugaan oknum DPR RI main mata ini diungkapkan Tri Hutomo sebab warga terdampak tidak diundang. Padahal setidaknya ada 7 kelompok masyarakat yang terdampak langsung yaitu warga sekitar lingkungan tambak, nelayan laut dangkal, nelayan laut dalam, pelaku wisata, pengusaha rumput laut, petani rumput laut, dan petani karamba.
“Harusnya jika memang DPR RI adalah wakil rakyat, mereka juga harus mendengarkan pendapat dan aspirasi warga terdampak yang justru masyarakat kecil. Jangan hanya menjadi penyalur aspirasi pengusaha,” papar Tri
Ia juga berharap, DPRD Jepara yang diundang dalam pertemuan tersebut untuk konsisten menjalankan Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023 – 2043. “Setelah ditetapkan seharusnya eksekutif dan legeslatif Jepara konsisten menegakkan perda tersebut, walaupun saat pembahasan terjadi perbedaan pendapat,” tegas Tri Hutomo.
Hadepe