Pj Bupati Jepara bersama Ketua Tim Penilai Dresa Anti Korupsi Tingkat Jateng dan Petinggi Tegalsambi Agus Santoso

JEPARA (SUARABARU.ID) – Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan merupakan salah satu dari 20 desa yang menjadi rintisan Desa Antikorupsi, sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 410/131 Tahun 2023 tentang Dua Puluh Desa Anti Korupsi di Kabupaten Jepara. Kepada 20 desa rintisan tersebut, akan ada bantuan keuangan desa atau insentif pada APBD tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam Penilaian Desa Anti Korupsi, Kamis (14/09/2023)di Balai Desa Tegalsambi. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Penilai Provinsi Jawa Tengah Antonius Tri Hartanto, Kepala Inspektorat Ahmad Junaidi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto, Forkopincam. Juga Petinggi Tegalsambi Agus Santoso bersama seluruh perangkat dan BPD setempat

Tim Penilai dari Pemkab Jepara

Lebih jauh Edy Supriyanta mengatakan, program Desa Antikorupsi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, serta pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan inspektorat dan instansi terkait.

“Terdapat 18 indikator program yang masuk dalam komponen penguatan pelaksanaan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal,” tambah Edy.

Edy Supriyanta berharap proses penilaian melalui pemaparan dan pemenuhan indikator tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, dan penyedia serta pengecekan lapangan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang menggembirakan.

Sementara itu Ketua Penilai Provinsi Jawa Tengah Antonius Tri Hartanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah proses pendampingan dan penilaian Desa Anti Korupsi pada 29 Desa di Provinsi Jawa Tengah melalui proses yang sangat panjang, tentunya semua itu didorong oleh komitmen untuk mewujutkan desa yang terbebas dari korupsi.

Penilaian desa anti korupsib akan dilaksakan oleh tim yang terdiri dari Permerintah Provinsi, Inspektorat Provinsi, Dinsospermasdes Provinsi, Diskominfo Provinsi serta Pemerintah Kabupaten Jepara. “Setiap personil dari tim hendaknya menjaga dan mengedepankan integritas dalam penilaian proses desa anti korupsi,” tegasnya.

Hadepe – Kmf