blank
Sebanyak 19 tersangka dari 13 kasus tindak pidana narkotika dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di kantor BNN RI. Foto: Dok/BNN

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang berlangsung di lapangan parkir BNN RI, Selasa (12/9/2023).

Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 115.905 gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, dan 51.682,7 gram ganja. Pemusnahan tersebut adalah yang ke 8 kali sepanjang tahun 2023.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 Orang.

Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis dan 53.010,97 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja guna kepentingan Iptek dan uji laboratorium di persidangan.

Kasus pertama, berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (45) dengan barang bukti 202,7 gram sabu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (23/6).

Narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di bawah jok mobil sebelah kiri yang dikendarainya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus kedua, tim BNNP DKI Jakarta berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika di Kawasan Jakarta Timur pada Senin (26/6). Sebanyak 151,96 gram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial MF (23). Saat dilakukan penggeledahan, MF menyimpan sabu tersebut di dalam saku jaket sebelah kirinya.

Dari pengembangan yang dilakukan, tim BNN menggeledah kediaman MF di Kawasan Cilebut, Bogor, dan menemukan 0,43 di kamar tersangka. Atas perbuatannya MF dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.