SUARABARU.ID Penemuan hukum merupakan sebuah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat penegak hukum terhadap peristiwa hukum konkrit. Hal ini disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam kuliah umum Pekan Taaruf 2023 Unissula, Selasa (5/9/2023). Turut hadir Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH, beserta Wakil Rektor I, II, dan III Unissula. Juga Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum selaku moderator.
Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM melanjutkan hasil penemuan hukum tersebut menjadi dasar untuk mengambil keputusan. “Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dan hasil penemuan hukum tersebut menjadi dasar untuk mengambil keputusan,” ungkap Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Prof Amran menyebutkan ada tiga sebab terjadinya penemuan hukum. “Setidaknya ada tiga sebab terjadinya penemuan hukum karena adanya kekosongan hukum, adanya kekaburan hukum, dan inkonsistensi hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga memaparkan dalam menentukan hukum ada pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak. Seperti halnya pergeseran hukuman cambuk kepada pelaku pencabulan anak dengan penjara karena pertimbangan untuk melindungi anak dari trauma.
Maka pihaknya menekankan dalam SEMA No 1 Tahun 2022 hukum ditetapkan demi mewujudkan kepentingan terbaik anak. Dalam hal ini pihaknya berpesan, “Kita tidak bisa memilih siapa yang menjadi orang tua kita. Namun mereka akan memberikan yang terbaik untuk anaknya. Maka di Unissula ini Rektor, wakil rektor, dan seluruh dosen yang ada di sini ingin memberikan kepentingan terbaik buat kita. Oleh sebab itu belajar sungguh-sungguh dan hormati guru kita. Karena dosen-dosen di sini adalah pengganti orangtua kita,” pungkasnya.