SEMARANG (SUARABARU.ID)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyatakan, bahwa pembongkaran yang dilakukan di RT 13 RW 08 Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sudah sesuai dengan prosedur tahapan penegakan Perda.
Yang dimaksud tahapan penegakan Perda, menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto adalah, adanya surat teguran sebanyak tiga kali kepada warga dan surat somasi yang sudah dilayangkan dengan waktu 7×24 jam, namun tidak ada respon atau perhatian yang positif dari warga.
“Kami ini penegak Perda. Jadi tidak main-main. Sehingga kita somasi 7×24 jam, agar mereka (warga) untuk melakukan klarifikasi, tapi tidak dilakukan. Kita bicaranya Perda No 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Begitu sudah masuk hari ke delapan, mereka tidak memperhatikan, ya sudah kita lakukan pembongkaran. Itu bukan atas perintah Saya, tapi perintah Perda,” jelasnya di Kantor Satpol PP Jalan Ronggolawe, Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (1/9/2023).
Jadi, lanjut Fajar, setiap Satpol PP melakukan tugas penegakan Perda itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan tidak mungkin ngawur.
Seperti yang sudah dilakukan di beberapa tempat, saat menjalakan tugas penegakan Perda, seperti yang di Gombel, Cebolok dan lainnya.
Baca juga Balai Pertemuan Dirobohkan Satpol PP, Warga Lapor ke Ombudsman RI dan Wali Kota Semarang
“Jadi semua yang melanggar Perda dan sudah kita berikan waktu untuk klarifikasi tapi tidak dilakukan, ya dengan tidak mengurangi rasa hormat, karena itu melanggar ya bongkar,” tegasnya.
Koordinasi Izin Lurah
Dikatakan pula oleh Fajar Purwoto, agar masyarakat untuk menghargai Perda yang berlaku di Kota Semarang, sebab Satpol-PP dalam menjalankan tugas sudah sesuai SOP dan sesuai aturan. Sehingga jika masyarakat ingin membuat atau mendirikan selter PKL, wajib berkoordinasi dengan izin ke Lurah.
“Yuk masyarakat hargai Perda. Karena yang selalu kami tekankan kepada anggota, harus sesuai SOP, sesuai aturan. Saya minta warga ya nyadarilah, jangan diplintar plintir. Yang kedua, hargai orang lain pula. Kalau memang (warga) mau membutuhkan selter PKL, ya koordinasi dengan kelurahan. Saat ini Saya sebagai PLT Dinas Perdagangan, memberikan keleluasaan. Tapi jangan di lahan milik privasi atau lahan milik seseorang,” paparnya.
Oleh sebab itu diminta, lanjutnya, agar warga masyarakat menaati aturan dengan berkoordinasi pihak pengurus RW maupun Lurah setempat, saat akan membuat Selter PKL, agar jangan sampai Satpol-PP melakukan operasi penegakan aturan Perda.
“Taat aturan itu, jika ada lahan mau dijadikan lahan PKL atau apa pun juga, tolong yang Paguyuban segera komunikasi sama RT RW, kemudian untuk matur (menyampaikan) ke Pak Lurah. Karena Pak Lurah itu tahu persis, (lahan) itu daerah larangan atau bukan, fasum atau bukan. Jika sudah ada izin dari Lurah, pasti kita izinkan,” urai PLT Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Karena menurutnya, lurah adalah salah satu kepanjangan tangan Satpol-PP juga. Sebab, pintu awal ketertiban itu di Lurah. Karena tugas Satpol-PP itu adalah penegakan Perda untuk eksekusi. Jadi penertiban susah ditangani oleh lurah, maka tidak ada permasalahan.
“Contoh yang di (Kelurahan) Sendang Mulyo (Tembalang). PKL berjalan baik, karena LPMK, Lurah oke, ya sudah kami diamkan,” pungkasnya.
Absa