blank

JEPARA(SUARABARU.ID) -Masa tugas seorang aparatur sipil negara (ASN), boleh saja dibatasi dengan usia pensiun. Tapi hal itu jangan membatasi pengabdian kepada bangsa dan negara.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, saat mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyerahkan SK pensiun kepada 43 PNS di lingkungan Pemkab Jepara, yang memasuki purnatugas per 1 September 2023. Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (1/9/2023) pagi di Gedung Ratu Shima Jepara, Edy Sujatmiko Didampingi Inspektur Kabupaten Jepara Ahmad Junaidi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Prasetija, dan Asisten Administrasi Sekda Jepara, Ronji.
blank
“Tugas dalam pengabdian kepada bangsa dan negara jangan berakhir. Apalagi kita makin mendekati Pemilu 2024. Mohon dapat menjadi corong pemerintah untuk menyukseskannya. Jangan biarkan masyarakat tercerai berai hanya gara-gara beda pilihan,” kata Edy Sujatmiko.
blank
Dia menekankan pentingnya mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya secara benar.

“Ada atau tidak ada uang, gunakan hak pilih dengan baik,” katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah memasuki usia pensiun.
“Bentuk terima kasih di antaranya, ya, pengurusan otomatis SK Pensiun, tabungan hari tua, Kartu Kepala Keluarga, dan e-KTP ini. Jadi tidak perlu mengurus sendiri, tapi sudah bisa klaim otomatis,” katanya.
Sementara itu, jumlah penerima SK Pensiun TMT 1 September 2023, sebanyak 43 PNS, terdiri dari 5 pejabat struktural, 25 tenaga pendidikan, 3 tenaga kesehatan, 2 orang tenaga fungsional, dan 8 tenaga fungsional umum. Mereka di antaranya purnatugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Agus Tri Harjono.

Hadepe – Bakopi