KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang melakukan tes urine yang diikuti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setda Kabupaten Magelang. Kegiatan dilaksanakan di ruang Cemerlang, Setda Kabupaten Magelang, Rabu (30/8/2023).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Magelang, M Taufik menyampaikan, kegiatan tes urine itu diperuntukkan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (ASN), Camat, Sekretaris Camat (eselon III dan IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Itu dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Sesuai Pasal 5, Ayat 1, disebutkan pelaksanaan tes urine diperuntukkan bagi penyelenggara pemerintah daerah, pemerintah desa, pelajar dan masyarakat.
“Pada kesempatan kali ini kami menyasar yang di pemerintah daerah dulu, mungkin selanjutnya pada pelajar di sekolah-sekolah. Dalam rangka deteksi dan antisipasi dini bahaya narkoba,” kata M Taufik.
Lebih lanjut dia katakan, pada kesempatan itu dilakukan tes urine kepada 100 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Di lingkup Setda, Sekretariat Dewan, Inspektur, Diskominfo, dan BKPPD. Menurutnya, karena telah diatur dalam Perda, maka kegiatan seperti itu akan dilakukan secara rutin tiap tahunnya.
Kepala BNN Kabupaten Magelang, Bogie Setia Perwira Nusa, menambahkan bahwa tes urine itu dilakukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Baik itu pejabat maupun staf, dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang fasilitasi P4GN. “Maka kegiatan ini sebagai salah satu bentuknya untuk melakukan screening atau deteksi dini kepada ASN terhadap narkotika. Karena ASN sebagai salah satu garda terdepan penyelamat rakyat dari narkoba,” ungkapnya.
Kegiatan itu juga dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional tentang P4GN. Dalam Inpres tersebut diwajibkan seluruh lembaga pemerintah, baik kementerian maupun lembaga pusat dan daerah wajib melaksanakan Inpres dan akan dilaporkan kepada Presiden setiap triwulan.
Disebutkan, terkait pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Kabupaten Magelang telah melampaui target yang telah ditetapkan, yakni 5 persen untuk pelaksanaan P4GN. Sementara Kabupaten Magelang sendiri telah mencapai 37 persen.
Menurut Bogie, dari kegiatan tes urine itu apabila terdapat ASN yang positif menggunakan narkotika, maka akan dilakukan pengkajian lebih dalam. “Hasil positif belum tentu yang bersangkutan menggunakan narkoba. Bisa saja yang bersangkutan sedang mengonsumsi obat tertentu atau sedang melakukan rawat jalan yang obatnya mengandung narkotika yang disertai dengan resep dari dokter,” jelasnya.
Eko Priyono