BATANG (SUARABARAU.ID) – Capaian kinerja Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki periode II triwulan I tahun 2023 dievaluasi Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (22/8/2023). Evaluasi yang berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, tim evaluator mengapresiasi kinerja Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sudah cukup berhasil.
Namun, tim evaluator menyoroti laporan capaian kinerja pemerintah aspek bidang pengendalian inflasi dan anggaran Dana Tak Terduga (DTT) yang belum dimaksimalkan untuk penanganan inflasi. Tim evaluator juga memberikan saran untuk percepatan investasi agar mempersiapkan insentif fiskal maupun non fiskal bagi para pelaku usaha maupun penanaman modal yang akan berinvestasi di Kabupaten Batang.
Terkait konduktivitas menjelang Pemilu 2024, Pemkab Batang untuk intens menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjaga konduktivitas wilayah.
Di bidang kesehatan, Pj Bupati Batang diminta memastikan setiap warga memiliki akses jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“DTT kami sudah alokasikan Rp 12 miliar lebih. Selain untuk penanganan kebencanaan, anggaran tersebut juga digunakan untuk penanganan inflasi dan kesehatan,” kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di hadapan tim evaluator.
Untuk cakupan kepesertaan program JKN, Lani memastikan bulan Oktober 2023 di anggaran perubahan, Kabupaten Batang sudah UHC. Sedangkan saran dan masukan terkait capaian kinerja menjadi acuan ke depan dalam membuat laporan agar lebih detail, terperinci dan berkualitas.
Sementara itu, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri yang dipimpin Inspektur Khusus Teguh Narutomo dalam closing statement mengatakan, hasil penilaian atau evaluasi ke depannya pelaporan lebih berkualitas.
“Laporan capaian kinerja ini tidak menjadi kebosanan tapi lebih pada penyajian capain kinerja yang berkualitas,” tegasnya.
Ia juga berharap, laporan kinerja dan kebijakan Pj Bupati jangan terkesan seremonial dan narasi saja. Tapi sajikan data program realisasinya dan kebijakannya benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.
“Perlu diketahui, hasil evaluasi capaian kinerja menjadi masukan bagi Kemendagri dalam memutuskan apakah perlu penggantian atau perpanjangan penjabat daerah, baik sebelum satu tahun atau mungkin setelah satu tahun,” jelasnya.
Nur Muktiadi