blank
Pertemuan untuk proses penyelesaian masalah atas kasus penganiayaan saat hajatan beberapa waktu lalu di Polsek Penawangan. Foto: Polsek Penawangan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus penganiayaan terjadi di sebuah tempat hajatan di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan Minggu 30 Juli 2023 lalu. Seorang lelaki warga desa setempat, diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda desa tetangga.

Kapolsek Penawangan AKP Darmono mengatakan, peristiwa penganiayaan ini ditengarai akibat sindiran tersangka kepada korban, saat berjoget di sebuah hajatan pada pentas hiburan solo organ.

“Saat itu korban berjoget di depan panggung sebelah kanan. Hiburan dalam hajatan itu adalah organ tunggal di hajatan tersebut,” jelas AKP Darmono, Kamis, 3 Agustus 2023.

Tiba-tiba saja, korban didatangi pelaku yang memperkirakan bahwa korban berjoget tidak wajar dan dianggap akan membuat masalah.

Korban yang berinisial F (30), warga Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan ini langsung menantang pelaku dengan jawaban yang membuat pelaku kesal. “Korban menjawab kenapa? Ada masalah?” tambah AKP Darmono mengutip ucapan korban.

Kesal dengan jawaban korban, pelaku berinisial PH (30) ini langsung memukul korban sebanyak tiga kali. AKP Darmono menjelaskan, korban dipukul dengan tangan pelaku dan mengenai bagian kepala dan mata kirinya.

Hingga akhirnya, warga dan petugas keamanan yang mengamankan hajatan tersebut langsung melerai keduanya. Bahkan, Kapolsek Penawangan menjelaskan, keduanya juga sempat meminta maaf di tempat parkir usai kejadian tersebut.

Lapor Polisi

Keesokan harinya, F bangun tidur mendapati bagian mata kirinya bengkak dan memar. Selain itu, korban merasa lutut kakinya sakit. Hingga akhirnya, pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Penawangan II.

“Usai periksa ke Puskesmas Penawangan 2, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Penawangan,” jelas AKP Darmono.

Polsek Penawangan langsung menindaklanjuti laporan korban. Hingga akhirnya, pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan.

AKP Darmono menjelaskan, kasus tersebut akhirnya berakhir secara kekeluargaan. Kapolsek menyebutkan, kedua belah pihak bertemu di Polsek Penawangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pelaku meminta maaf pada korban dan pihak keluarganya atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Hal itu disaksikan langsung oleh Kapolsek Penawangan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Kepala Desa dari kedua belah pihak.

“Permasalahannya sudah selesai. Kasusnya berakhir restorative justice atau secara kekeluargaan,” jelas AKP Darmono.

Dari permasalahan tersebut, AKP Darmono meminta agar masyarakat Penawangan menghindari sedini mungkin terjadinya perbuatan melanggar hukum saat pentas hajatan berlangsung, seperti penganiayaan, mabuk atau tawuran. Bahkan, pihaknya meminta agar masyarakat lebih dewasa menyikapi permasalahan-permasalahan yang sepele sekalipun.

Tya Wiedya