JEPARA (SUARABARU.ID) – Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tertanggal 15 Juli 2023 telah turun. Hal tersebut diungkapkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat ditanya perkembangan penanganan tambak udang Karimunjawa Sabtu (29/7-2023)

Bahkan berdasarkan surat tanggal 18 Juli 2023, Rancangan Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 – 2043 tersebut telah diberikan Nomor Register : 3-129/2023

Berbekal hasil evaluasi Gubernur tersebut Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta kemudian meminta Persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk menandatangani Ranperda tersebut. “Surat sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Juli 2023. Setelah ijin turun baru kemudian ditandatangani Pj Bupati dan di undangkan,” ujar Edy Sujatmiko

Dalam pola tata ruang Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan yang terbagi dalam kawasan pemukiman perkotaan, kawasan pemukiman perdesaan, kawasan pariwisata serta kawasan lindung tidak ada evaluasi. Dalam Ranperda RT RW, pada pasal 90 dan 91 diatur tidak diperbolehkan melakukan kegiatan budidaya perikanan, tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa. Ini berarti di Karimunjawa tidak diijinkan tambak udang.

Sementara pada ketentuan umum zonasi Taman Nasional Laut Karimunjawa kegiatan yang dikperbolehkan antara lain kegiatan pengamanan dan perlindungan fungsi kawasan lindung, kegiatan wisata alam, kegiatan penelitian dan pendidikan pengembangan pengetahuan alam.

Setelah Perda ini diundangkan, nasib tambak udang Karimunjawa akan tergantung pada Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa yang dibentuk oleh Pj Bupati Jepara.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko selaku ketua tim saat dikonfirmasi SUARABARU.ID menjelaskan, sambil menunggu turunnya persetujuan Mendagri dan diundangkannya Perda ini, dalam awal pekan depan akan melakukan rapat tim terpadu.

Hadepe