blank
Konferensi Pers terkait insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto: Dok/Bidhumas

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 orang tersangka atas insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Keempat tersangka adalah K (40) yang berperan sebagai pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40) selaku pemilik modal dan pemilik lubang pertambangan, dan S (72) selaku pemilik lahan. Ketiganya adalah warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Sedangkan satu tersangka lainnya, DR, warga Ajibarang Banyumas berperan sebagai pemilik modal dan pemilik lubang tambang masih DP0.

“Modus tersangka melakukan penambangan mineral batuan adalah untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu dalam Konferensi Pers di Polresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Dikatakan, para tersangka menyewa lahan dari tersangka lain, untuk ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas.

Satake Bayu menyebut, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penambangan ilegal.

“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya helm, lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.