blank
Konferensi Pers terkait insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto: Dok/Bidhumas

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu berpesan kepada masyarakat, apabila mengetahui ada penambangan ilegal di Banyumas agar melapor ke kepolisian.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.

“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan, dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” tandasnya.

Menurut Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Trilastiono bahwa pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah lama.

“Kami dari Pemda bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal itu,” tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang, hanya memberikan rekomendasi. Namun hingga saat ini belum pernah ada permohonan rekomendasi baik dari warga maupun pihak lain ke Pemda terkait pengajuan rekomendasi izin tambang emas.

Diketahui, kecelakaan kerja yang mengakibatkan 8 orang penambang masih dalam pencarian ini terjadi pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB yang dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB.

Berdasar laporan tersebut Polresta Banyumas telah melakukan berbagai langkah termasuk bantuan pertolongan kepada 8 korban yang masih dalam pencarian maupun penyelidikan.

Ning S