GROBOGAN (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Grobogan melalui Badan Anggaran (Banggar) menyetujui dan menyepakati pemberian Tmbahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan DPRD Grobogan itu berlangsung dalam rapat paripurna ke-22, Kamis 27 Juli 2023. Ada 15 kelas jabatan yang akan mendapatkan TPP sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Pemberian TPP ini berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, yang pada malam itu memimpin langsung rapat TPP dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten TA 2024.
“Pertimbangan objektif lainnya merupakan insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi pejabat atau PNSD yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah. Besaran alokasi dihitung 5 persen dari rencana penerimaan pajak dan akan diberikan apabila kinerja pengelola daerah mencapai target,” jelas Agus Siswanto.
Agus Siswanto menjelaskan, besaran TPP terbesar diperoleh jabatan kelas 15 yakni Sekda yang mendapatkan TPP sebesar Rp 20.868.000. Untuk TPP terkecil diperoleh jabatan kelas 1 yakni pramu sebesar Rp 1.098.000.
Jabatan kelas 14 yakni Kepala Perangkat Daerah, Asisten Sekda dan Staf Ahli mendapat TPP sebesar Rp 15.887.000, dan jabatan kelas 13 yang meliputi Kabag Setda, Sekretaris Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD mendapat TPP sebesar Rp 14.258.000.
Kabag Setwan dan Irban masuk pada kelas 12. Sementara di kelas 11 dan seterusnya yakni Sekretaris Kecamatan, Kabid Perangkat Daerah, JFT Ahli Madya.