WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 100 gram sabu-sabu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ST (40) yang merupakan warga Purwodadi Purworejo.
Penangkapan terjadi pada Selasa (18/07/2023) sekitar pukul 19.30 di Jalan Banyumas Km 5, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Selomerto, Kalierang Wonosobo.
“Kronologis kejadiannya, setelah mendapatkan informasi dari warga kami berhasil membuntuti tersangka setelah melakukan profiling tersangka selama 5 hari sebelumnya dan akhirnya kami berhasil menangkapnya,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Wonosobo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1 ons yang disembunyikan di antara perut dan pangkal paha tersangka. Barang haram yang sempat disembunyikan tersebut berhasil ditemukan petugas kepolisian.
Lima Tahun
Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu buah mobil, alat penghisap sabu dan barang-barang terkait lainnya. Kini alat-alat itu, jadi barang bukti di kepolisian.
“Menurut keterangan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Mr. Black (bukan nama asli) yang saat ini sedang menjadi DPO. Kami juga akan mengembangkan jaringan keatasnya tetapi kami masih butuh waktu,” bebernya.
Tersangka ini diduga telah melakukan aksi atas perintah seseorang dengan nama Mr. Black. Dia sengaja mengambil sabu-sabu dari suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk membagi barang haram tersebut menjadi beberapa bagian, yang kemudian akan disebar kembali di berbagai titik wilayah Banyumas.
“Tersangka ini hanya kurir. Dia dijanjikan akan mendapatkan upah setelah tugasnya selesai. Tersangka ini baru mendapatkan ongkos DP sebesar Rp 1 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.
Muharno Zarka