KENDAL (SUARABARU.ID) Hingga saat ini, Polres Kendal Polda Jateng masih menunggu hasil autopsi dan sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 18 orang, termasuk saksi ahli, dalam kasus dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia, warga Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal bernama Jemi Anto Losa.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang kepada Wartawan di Mapolres Kendal, Rabu sore (26/7/2023).
“Jadi perkara terkait kasus 170 atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi di (Kecamatan) Boja, sampai saat ini kita masih dalam roses penyelidikan,” jelasnya.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan, lanjut Ghala, melakukan olah TKP, visum saat kejadian, kemudian melakukan autopsi pembongkaran mayat yang sudah dikubur, lalu juga pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari masyarakat yang mengetahui dan juga pihak kepolisian yang menangani sejak awal.
“Sekarang menunggu hasil dari autopsi tersebut, yang bisa menerangkan akibat dari meninggalnya ini kenapa. Kemudian untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa, kurang lebih 18 saksi. Termasuk juga berkoordinasi juga dengan jaksa. Langkah kita selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan ahli pidana, untuk lebih menguatkan terkait peran-peran dari para terduga melanggar tindak pidana,” jelasnya panjang lebar.
“Selanjutnya, kita akan melakukan gelar perkara nantinya. Yang tentunya juga kita meminta bantuan satuan atas, yaitu Polda dan juga berkoordinasi dengan Pom AD (Denpom AD) untuk rencana tindak lanjut,” imbuhnya.
Dikatakan pula oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, kenapa dilakukan koordinasi dengan Denpom Angkatan Darat, sebab ada dugaan pada saat itu ada saksi anggota TNI berada di lokasi kejadian.
Sebagai informasi, pada hari Senin (24/7/2023) lalu, Tim Inafis Polres Kendal dan Tim Dokkes Polda Jawa Tengah, membongkar sebuah makam di Desa Trisobo, Kecamatan Boja. Untuk melakukan autopsi terhadap mayat Jemi Anto, yang sudah dikubur lebih dari sebulan lalu dan pihak keluarga menduga, Jemi Anto meninggal karena penganiayaan.
Informasi tersebut berawal dari viralnya sebuah video, pernyataan seseorang yang mengaku salah satu pihak keluarga korban (Jemi Anto Laso), yang menceritakan meninggalnya saudaranya tersebut, diduga dianiaya secara bersama-sama di sebuah perumahan di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Kemudian Jemi Anto Losa dibawa ke Polsek Boja Kendal dan meninggal di Polsek Boja Polres Kendal, setelah sebelumnya dinterogasi oleh oknum anggota kepolisian.
Di akhir video tersebut, saudara korban menyebutjan jika memiliki saksi dan bukti, namun oknum polisi yang melakukan penganiayaan tidak diproses lebih lanjut secara hukum pidana, hanya diberikan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Kemudian yang mengaku Saudara korban, Jemi Anto Losa dalam video tersebut, juga memohon kepada Kapolri dan Menkopolhukam untuk membantu mengusut masalah yang disampaikan dalam video tersebut.
Absa