blank
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq menyampaikan informasi terkait pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 11,6 miliar di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023). Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah memusnahkan rokok ilegal senilai Rp 11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 miliar.

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq, nilai sebesar itu merupakan aksi penindakan yang dilakukan jajarannya selama periode bulan Juli hingga bulan Desember tahun 2022 lalu.

Hal itu merupakan komitmen pihaknya (DJBC Jateng & DIY) dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng dan DIY, yang dalam hal pemberantasan dilakukan dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum,” bebernya usai pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023).

Secara terperinci, hari ini pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kanwil DJBC Jateng dan DIY bersama jajaran Forkopimda Jateng di Halaman Kantor Gubernur Jateng tersebut adalah sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal.

Kakanwil DJBC Jateng dan DIY juga menegaskan, bahwa phaknya mengupayakan sejumlah hal, untuk menggempur rokok ilegal. Beberapa upaya yang dilakukan yakni, melalui operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal

“Dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri,” ujarnya.

Upaya pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal, lanjut Rofiq, akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Sebab, hall itu dilakukan sebagai upaya pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan.

Dipaparkan pula terkait aturan hukum pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Di dalam UU itu disbutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana.

“Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Kakanwil DJBC Jateng dan DIY mengimbau kepada para pengusaha yang belum legal, untuk menjalankan usaha secara legal. Pada kesempatan itu disampaikan juga ucapan terima kasih kepada Pemea dan APH atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Absa