blank
Pencanangan sebelas desa anti narkoba di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Polres, Kodim dan Kejaksaan tidak main-main dalam memberantas narkoba di Kota Ukir. Hal ini ditandai dengan penetapan sebelas desa di Kecamatan Kembang sebagai desa anti narkoba (Annaba) kampung tangguh anti narkoba di tahun 2023.

Pencanangan yang diselenggarakan di lokasi wisata Songgo Langit Desa Bucu, Kecamatan Kembang Selasa (25/7/2023) ditandai penyerahan sertifikat desa anti narkoba dengan dihadiri Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara Lukito Sudi Asmara, Kodim 079/Jepara, dan Kejaksaan.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili oleh Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan, total hingga saat ini sudah ada 23 desa anti narkoba di Jepara. Termasuk 11 di antaranya dari Kecamatan Kembang.

Sebelas desa yang baru saja ditetapkan sebagai desa anti narkoba antara lain, Desa Bucu, Kaliaman, Kancilan, Dudakawu, Pendem, Tubanan, Jinggotan, Sumanding, Balong, Cepogo, dan Dermolo.

“Ada peningkatan seratus persen lebih desa anti narkoba di Jepara dari tahun sebelumnya,” ujar Lukito.

Sementara untuk relawan atau duta anti narkoba sudah tersebar di 99 desa. Tiap desa terdapat sekitar 10 orang. Bahkan di Desa Bucu ini, ada 100 orang relawan anti narkoba. Sehingga total ada seribu lebih relawan yang ada di Kabupaten Jepara.

“Belum lagi para pelajar yang menjadi duta anti narkoba di Jepara,” kata dia.

Menurut Lukito, jika sebelumnya Jepara berada di peringkat 2 Jawa Tengah terkait kasus narkoba, saat ini turun menjadi peringkat 5, meskipun masih dalam kategori rawan. Berharap, tahun depan bisa turun lagi.

“Kita punya sejarah buruk narkoba. Sekarang pun masih jadi ancaman serius seperti fenomena gunung es. Bisa jadi masih banyak kasus yang belum terlacak,” katanya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan berharap, setelah dicanangkan sebagai desa anti narkoba, para petinggi bisa melanjutkan dengan membuat posko dan program di masing-masing dasa.  Sehingga kerja untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkoba ini, dilaksanakan dari tingkat atas hingga bawah